PALEMBANG, CS – Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil salah satu stasiun televisi nasional dengan truk ekspedisi di Tol Pemalang-Batang, tepatnya di KM 315+600 A, Kamis 31 Oktober 2024.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia dalam insiden ini akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah mereka.
Sedangkan bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Ini adalah bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Begitu informasi kecelakaan kami terima, kami langsung berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mendata korban dan mempercepat penyerahan santunan,” ungkap Dewi.
Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 06.32 WIB. Kendaraan yang melaju dari arah barat ke timur itu sempat berhenti di bahu jalan karena alasan tertentu. Tidak lama kemudian, sebuah truk yang melaju di lajur kiri diduga mengalami hilang fokus (micro sleep) hingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan. Akibatnya, tiga korban dilaporkan meninggal dunia, dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Jasa Raharja turut menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah ini dan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu waspada serta berhati-hati.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, dan korban luka segera pulih,” ujar Dewi.
Dengan respon cepat ini, Jasa Raharja menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan santunan dan perhatian penuh bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagai bagian dari layanan kepada masyarakat. **