Pemkab Morowali Pecat ASN Terlibat Sabu

Sekretaris Kabupaten Morowali, H. Moh. Jafar Hamid (FOTO : Channelsulawesi.id)

MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberhentikan tidak hormat oknum Apratur Sipil Negara (ASN) berinisial HD, karena terbukti secara hukum terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dia (HD) terlibat  Narkotika Sabu. Dia bukan hanya pemakai, tapi juga pengedar dan sanksinya diberhentikan dari ASN. Beda l kalau yang bersangkutan hanya pemakai, maka sanksinya cukup di rehabilitasi saja,” ucap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, H. Moh. Jafar Hamid, Sabtu 20 Maret 2021.

Kata dia, Pemerintah Morowali tidak mentolelir ASN yang melanggar disiplin yang mengatur tentang ASN. Sebab perihal yang berkenaan dengan penegakan disiplin sifatnya berlaku dimana-mana, termasuk salah satunya pada instansi pemerintahan. Karena menurut dia,  disiplin merupakan ketentuan yang harus ditegakan.

Baca Juga :  Bupati Donggala Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD 2023 di DPRD

“Bila ditanya apakah Pemerintah Morowali menegakan aturan ke ASN yang melanggar aturan, tentu jawabannya, iya. Cara penegakannya juga dilihat dari besar kecilnya pelanggaran,” terang Jafar.

Sekkab menyampaikan, Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Morowali akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berguna mengesahkan, bahwa oknum ASN yang dijatuhi sanksi benar-benar sudah diberhentikan menjadi ASN.

“Jadi, SK untuk yang bersangkutan sudah ada. SK nya boleh ditanyakan dikantor BKD,” tandasnya. (MRM)

Pos terkait