Fantastis, Ini Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Lalove Palu

Ilustrasi Jembatan Lalove Palu

PALU, CS – Hasil perhitungan kerugian Negara, kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa untuk pembangunan Jembatan Lalove atau Jembatan V, Tahun 2018, senilai Rp2,4 miliar.

Hasil perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dikutip channelsulawesi.id dari mediaalkhairaat.id, Jum’at 9 April 2021, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Hartawi mengatakan, hasil perhitungan kerugian Negara dilakukan audit BPKP Nomor SR-2/PW19/5/2021 senilai Rp2,4 miliar.

Hartawai mengatakan, jumlah uang Negara dibayarkan, kepada tersangka NN tanah seluas 379 m2 (30m2+349m2) dan bangunan seluas 286, 25 m2 sebesar Rp2,6 miliar.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Banggai Cokok Pengedar Sabu

Padahal kata dia, seharusnya jumlah dibayarkan kepada tersangka NN sesuai kebutuhan pelebaran Jalan Anoa seluas 30 m2 (2m x 15m) sebesar Rp 142,4 juta, hingga jumlah kerugian negara Rp 2,4 miliar.

“Sehingga kerugian Rp 2,4 miliar tersebut total loss (kerugian), ” Kata Hartawi turut didampingi Kepala Seksi Inteljen Palu, Greafik di ruang pressroom Kejari Palu, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Jumat ( 9/4).

Hartawi mengatakan, dari tiga orang tersangka DG selaku mantan  Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan, FD mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan dan NN pemilik lahan, salahsatunya telah diperiksa sebagai tersangka. Dua tersangka lainya akan dijadwalkan Selasa pekan depan.

Baca Juga :  Diduga Masuk Angin Kasus Jembatan IV, LS ADI Desak Copot Kajati Sulteng

Sementara itu Kepala Seksi Inteljen (Kejari)  Palu, Greafik menambahkan, penyidik akan memeriksa ahli BPKP yang melakukan perhitungan kerugian Negara.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ahli kata Hartawi, akan dilakukan pemberkasan perkara, untuk selanjutnya dilakukan prapenuntutan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa untuk pembangunan Jembatan Lalove atau Jembatan V, Tahun 2018.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial DG selaku mantan  Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan, FD mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan dan NN pemilik lahan. **

Pos terkait