PALU, CS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 19.826,43 gram (19,8 kg) yang melibatkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Martinus Hukom, yang menggelar konferensi pers di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 21 November 2024.
Kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka, Lk.N, HS, dan IB oleh petugas BNN gabungan Bea Cukai di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin 18 November 2024.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, dalam program Asta Cita yang ketujuh, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba dan korupsi.
Komjen Pol. Dr. Martinus Hukom dalam kesempatan itu menegaskan bahwa BNN RI akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan sindikat narkoba ini.
“Kami akan terus mendalami aliran dana dan jika ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang, kami akan mengambil langkah tegas untuk melemahkan kekuatan mereka,” ujarnya.
Selain Kepala BNN RI, konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Kapolda Sulteng dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba tingkat nasional, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam memerangi narkoba.
Polda Sulawesi Tengah sendiri telah menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan narkoba. Kapolda Sulteng mengungkapkan data terkait pengungkapan kasus narkoba selama tiga tahun terakhir, di antaranya pada 2022 tercatat 568 kasus dengan barang bukti sabu seberat 10.244,74 gram dan ganja 5.441,04 gram.
Di 2023, meskipun jumlah kasus sedikit menurun menjadi 544, barang bukti sabu yang disita meningkat signifikan menjadi 43.045,01 gram. Pada 2024, hingga November, Polda Sulteng telah mengungkap 595 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 63.678,4 gram dan ganja 1.127,2 gram.
“Pengungkapan kasus-kasus narkoba ini telah menyelamatkan lebih dari 250.000 orang di wilayah Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan sehat,” tambah Kapolda Agus Nugroho menutup. **