SULTENG,CS – Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin hadir sekaligus menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) di Kabupaten Tolitoli.
Muharram menjelaskan bahwa LLPADS merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, LLPADS berbeda dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam sebuah undang undang.
Berbagai peraturan yang ada, kaya dia, hanya memberi landasan pemberlakuan serta penentuan jenis objek pemungutan LLPADS itu sendiri.
UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, jelas Muharram , menegaskan hal itu dalam pasal 286 ayat (3). Dimana UU tersebut memerintahkan secara langsung, bahwa LLPADS ditetapkan dengan peraturan daerah namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
Dia mengatakan, kehadiran Perda LLPADS, disamping untuk memberi dasar hukum penerimaan yang lebih berkepastian, juga untuk memberi pedoman yang jelas dalam pengelolaan dan pengaturan LLPADS.
“Agar lebih berdayaguna dan berhasil guna demi meningkatkan pendapatan asli daerah tersebut,”jelas Muharram.
Sosialisasi ini juga dihadiri kepala bidang pengembangan sistem informasi dan pengelolahan data BAPENDA Sulteng Hj. Rachmah yang sekaligus juga menjadi Narasumber.
Peserta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah OPD Kabupaten Toli toli serta pihak Perbankan.(**/TIM)