Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Terus Pacu Potensi Daerah

Ilustrasi Nelayan

SULTENG, CS – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki Sumber Daya Alam (SDA) perikanan yang besar dan berpotensi besar untuk terus dikembangkan.

Salah satu bukti tentang potensi besar itu, dapat dilihat dari hasil produksi perikanan tangkap Sulteng tahun 2020, sebesar 196.519,3 ton dan perikanan budidaya sebesar 964.509,4 ton.

Bacaan Lainnya

“Melihat potensi Sulteng ini,  untuk pengembangan dan pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan  perlu perencanaan program yang matang dan aksi konkret untuk meningkatkan PAD, kesempatan bekerja, lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” ucap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng. Moh. Arif.

Baca Juga :  Eksploitasi Pulau Tomini, DKP : Itu Zona Merah Tidak Boleh Ada Aktifitas

Arief berharap, tahun ini mengapresiasi rapat koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Akselerasi Kinerja Eksport Perikanan Sulteng 2020 lalu, sebagai upaya strategis untuk mengidentifikasi usulan dan akar masalah 2021. Sehingga, diperoleh solusi yang tepat, khususnya dalam mencetuskan rencana aksi daerah, program prioritas dan tindak lanjut hasil kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu di Sulteng. Saat peresmian eksport perdana komoditi yellowfin tuna asal Sulteng yang langsung diterbangkan dari bandara Mutiara SIS Aljufri ke Negara Jepang.

Dia menambahkan, untuk ditindaklanjuti tahun ini, ada empat poin yang menjadi penekanan dalam rakor kala itu. Pertama, pelaku usaha agar terus meningkatkan kualitas hasil tangkapan budidaya maupun pengolahan. Kedua, pelaku usaha perikanan agar memanfaatkan pintu ekspor Sulteng secara maksimal baik lewat udara maupun laut. Ketiga, instansi atau lembaga yang terkait agar membantu pelaku usaha dalam peningkatan volume dan frekuensi eksport perikanan Sulawesi Tengah ke mancanegara.

Baca Juga :  DKP Sulteng Kembangkan Kebun Bibit Rumput Laut Teknologi Kultur Jaringan

Keempat, pelaku usaha jasa pengangkutan baik itu maskapai penerbangan, perusahaan kapal pengangkut, ekspedisi dan kargo agar turut membantu eksport perikanan dengan memastikan besaran harga jasa yang ditawarkan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. **

Pos terkait