Pemkot Palu dan DPRD Hentikan Pembahasan Dua Ranperda

Rapat Paripurna pemberhentian pembahasan dua Ranperda Kota Palu, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Palu, Selasa 24 Agustus 2021. (FOTO : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberhentikan pembahasan dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) meski telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Palu Tahun 2021.

Dua Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Bacaan Lainnya

“Kedua buah Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan, karena bertentangan dengan substansi atau batang tubuh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung,” jelas Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Rizal Dg Sewang dalam Rapat Paripurna pemberhentian pembahasan dua Ranperda Kota Palu, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Palu, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga :  Satu Jema'ah Haji Asal Kota Palu Wafat di Makkah, Ini Penyebabnya

Ia menjelaskan, sebelum memutuskan memberhentikan pembahasan dua Ranperda itu, DPRD Palu berkonsultasi dan membahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkiat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Palu.

“Badan Musyawarah DPRD Palu menjadwalkan rapat konsultasi pada tanggal 19 Agustus untuk membahas dan mendengar alasan teknis, dan alasan normatif dari bagian hukum Sekertariat Daerah Palu terkait rencana penarikan dua Ranperda tersebut,”ujarnya.

Rizal menambahkan, pihaknya juga telah meminta pendapat Badan Pembentukan Perda DPRD Palu selaku Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pelaksanaan fungsi pembentukan Perda DPRD, terlebih  panitia khusus (Pansus) yang telah terbentuk untuk membahas dua Ranperda itu.

Baca Juga :  Lagi, Wali Kota Palu Magangkan 4 ASN-nya

Kata  Politisi PKS itu, mengacu pada ketentuan dalam pasal 77 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015.

“Dalam ayat 2 Permendagri tersebut disebutkan bahwa penarikan kembali Perda hanya dapat dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh kepala daerah,”ucapnya.

Ia mengatakan, dua Ranperda itu merupakan Ranperda yang diusulkan oleh Pemkot Palu pada masa persidangan Caturwulan III tahun sidang 2021.

Baca Juga :  Sowan di Kediaman Ketua Utama Alkhairaat, AHY dapat Wejangan ini

“Saat itu DPRD  Palu Pada tahapan mekanisme pembicaraan tingkat I, telah melalui serangkaian mekanisme untuk dilakukan pembahasan. Mulai penjelasan Wali Kota Palu hingga telah dibentuknya Pansus yang diberikan tugas untuk membahas dua Ranperda tersebut,” tandasnya. **

Pos terkait