JAKARTA, CS – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dimulai, Kamis 9 Januari 2025.
Dari total 310 gugatan yang diterima MK, 11 perkara berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sidang perdana untuk calon kepala daerah dari Sulteng dijadwalkan berlangsung, Senin (13/01/2025).
Berikut daftar jadwal sidang pasangan calon kepala daerah di Sulteng:
1. Sulianti Murad & Samsul Bahri Mang – Kabupaten Banggai, nomor urut 3 (08:00 WIB).
2. Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu & Djufrin Dj. Manto – Kabupaten Buol, nomor urut 5 (08:00 WIB).
3. M. Nizar Rahmatu & Ardi – Kabupaten Parigi Moutong, nomor urut 3 (08:00 WIB).
4. Jeffisa Putra A & Ruben Hehi – Kabupaten Morowali Utara, nomor urut 1 (08:00 WIB).
5. Sugianto & Hery Ludong – Kabupaten Banggai Kepulauan, nomor urut 4 (08:00 WIB).
6. Mohamad Agus Rahmat Lamakarate & Semuel Riga – Kabupaten Sigi, nomor urut 2 (08:00 WIB).
7. Taslim & Asgar Ali K. – Kabupaten Morowali, nomor urut 1 (08:00 WIB).
8. Darmin Agustinus Sigilipu & Samsinar Z. Moga – Kabupaten Poso, nomor urut 1 (08:00 WIB).
9. Moh. Yasin & Syafiah – Kabupaten Donggala, nomor urut 5 (13:00 WIB).
10. Hidayat & Andi Nur B Lamakarate – Kota Palu, nomor urut 1 (13:00 WIB).
11. Ahmad Ali & Abdul Karim Aljufri – Provinsi Sulteng (Gubernur), nomor urut 1 (08:00 WIB).
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menyelesaikan seluruh sengketa. “Paling lambat, putusan akan dikeluarkan pada 11 Maret 2025,” ujar Faiz, Kamis (9/01/2025).
Sidang ini diharapkan menjadi momentum untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses Pilkada di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. *