BANGGAI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, melalui Dinas Perdagangan menggelar pertemuan dan sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Indikasi Geografis Batik dan Tenun Nambo.
Pertemuan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Luwuk, Rabu 17 November 2021, dengan mengangkat tema “Dengan Kekayaan Intelektual Menghasilkan Sumber Daya Manusia Yang Kreatif dan Innovatif Bagi Pelaku Usaha Industri Kecil Menengah di Kabupaten Banggai”.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Banggai Drs. Furqanudin Masulili, Tim Kemenkumham RI, Tim Kemenkumham Provinsi Sulteng. Camat Nambo, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perdagangan bersama jajarannya, Narasumber dan sejumlah pelaku usaha UMKM tenun Nambo.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Banggai melalui sambutannya menyampaikan, bahwa kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, berupa karya di bidang teknologi ilmu pengetahuan dan seni karya, melalui pemikiran, daya cipta dan ras.
Kata Wabup, Tenun Nambo sebagai karya tradisional leluhur anak negeri terkenal dengan berbagai motif, yaitu burung maleo, cardinal fish dan motif khas mosa’angu.
“Tenun Nambo yang dibuat dengan ciri khas produk dan kualitasnya, serta diproduksi di kawasan tertentu di wilayah geografisnya, kalau kita perhatikan HAKI ini merupakan cara untuk melindungi hak kekayaan intelektual,” katanya.
Setelah sambutan dari Wakil Bupati dilanjutkan dengan penyematan peserta dan pemberian pedoman branding indikasi geografis indonesia. (AM)