PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis 2 Desember 2021.
Empat Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan daerah (Perda), dan Ranperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Rapat trsebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Rizal, dihadiri Asisten Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) Palu, dr. Husaema yang mewakili Walikota, Sekretaris Dewan, dan anggota DPRD.
Dikesempatan itu, Husaema menjelaskan, Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah, bahwa Pemerintah Kota Palu yang memiliki perusahaan daerah, wajib segera melakukan penyesuaian bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah atau persero daerah, yang ditetapkan dengan Perda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah. Selain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan bentuk hukum ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan, serta profesionalitas dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Kota Palu.
“Selain itu diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi BUMD pada umumnya dapat diminimalisasi seperti lemahnya efisiensi, independensi dan pengawasan, sehingga dapat menjadi korporasi profesional yang kompetitif,” jelasnya.
Ranperda tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan. Disampaikannya, bahwa Pemerintah Kota Palu memandang perlu untuk menyusun suatu peraturan di tingkat daerah, untuk menjawab dan mengatasi permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan transportasi darat, khususnya di bidang lalulintas dan angkutan jalan, di Wilayah Kota Palu.
“Sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi Kota Palu, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kewenangannya, dalam menyusun Perda berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan, pemerintah daerah berhak menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” jelasnya.
Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda, disampaikannya bahwa Pembentukan Perda tersebut bertujuan menjamin kepastian hukum atas pembentukan Perda, yang dilaksanakan berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar. Sehingga prosedur pembentukannya dan materi muatan Perda, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, dan atau kesusilaan.
Ranperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dijelaskannya, untuk mewujudkan peningkatan pendapatan daerah, maka setiap pelayanan persampahan harus membayar retribusi.
Kata dia, Pemerintah Kota Palu selama ini sudah memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan retribusi pelayanan persampahan, yaitu Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Akan tetapi, dengan diundangkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Maka, Perda Kota Palu Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum pada objek retribusi pelayanan persampahan tidak sesuai lagi, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan perubahan kembali, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain dari objek retribusi pelayanan sampah dalam Perda Kota Palu Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, objek retribusi pelayanan pasar juga mengalami perubahan, dikarenakan adanya penambahan objek retribusi baru dalam pelayanan Pasar Bambaru,” terangnya. **