PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyerahkan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dan Ormas keagamaan Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Palu, dr. Renny A. Lamadjido, di Ruang Rapat Bantaya Wali Kota Palu, Senin 14 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Wawali Reny menyampaikan, program bantuan hibah itu adalah amanah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

“Tanggungjawab negara untuk membantu masyarakatnya, dengan menggunakan berbagai pendekatan yang paling sesuai dengan kondisi wilayah kemasyarakatan,” katanya.

Bantuan hibah ini bertujuan agar pengurus rumah ibadah dan Ormas dapat meningkatkan peran dan fungsi dalam pembinaan kehidupan beragama, dan bermasyarakat dengan lebih maksimal.

“InsyaAllah dengan anggaran ini bisa mencukupi anggaran yang bapak ibu rencanakan,” ucap Wawali.

Beberapa rumah ibadah dan Ormas yang menerima bantuah hibah. Diantaranya, Masjid Istiqlal Juanda sebesar Rp100 juta, GPID Jemaat Solagratia sebesar Rp40 juta, dan Sahabat Masjid sebesar Rp25 juta.

Dari total 50 rumah ibadah dan Ormas yang menerima bantuan hibah, Wawali mengingatkan, agar melaporkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan tiap kegiatan dan pembangunan, agar nantinya hal tersebut tidak bermasalah dengan hukum. **