SULTENG,CS – Keputusan MK 55/PUU-XVIII/2020 menjelaskan ketentuan parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 atau partai politik lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak perlu lagi diverifikasi secara faktual tetapi tetap melalui verifikasi administrasi.
Lalu sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, bahwa pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Terkait itu, Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah bersiap mengikuti verifikasi partai politik yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2022.
Salah satu tahapan persiapan internal yang dilakukan, Tim Verpol DPP PKS bertandang ke Bumi Tadulako dalam rangkaian sosialisasi dan supervisi bersama Tim Verpol DPW dan DPD PKS se- Sulteng, Minggu 17 Juli 2022 di Palu.
Sekretaris DPW PKS Sulteng, Rusman Ramli mengatakan, konsolidasi tim Verpol PKS se Sulteng bersama Tim supervisi DPP PKS bertujuan untuk memastikan kesiapan struktur DPW dan DPD PKS se Sulteng mengikuti verifikasi oleh KPU.
Kegiatan sosialisasi dan supervisi ini menurutnya juga sekaligus untuk memastikan kesiapan PKS sebagai salah satu parpol peserta Pemilu di Sulteng.
“Alhamdulillah hasil konsolidasi sangat memuaskan. Tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh kader dan para simpatisan PKS Sulteng,” kata Rusman yang juga anggota DPRD Kota Palu.
Rusman Ramli mengaku puas dengan kesiapan para pengurus dari wilayah hingga kecamatan dalam menyiapkan verifikasi partai politik.
“Alhamdulillah kami di wilayah merasa bangga dengan hasil supervisi hari ini. 13 DPD PKS dinyatakan memenuhi syarat dengan 161 DPC PKS dari 176 kecamatan yang siap ikut verifikasi parpol,”jelasnya.
Untuk diketahui, KPU pada Jumat 24 Juni 2022 silam sudah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Sistem informasi ini berbasis website yang menjadi alat bantu dalam mekanisme tahapan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.(***).