Lewat Program Rehab, 227 Peserta JKN KIS di Sulteng Lunasi Tunggakan Iuran

PALU,CS – Salahsatu program yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk kemudahan pembayaran tunggakan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Progam ini bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Melalui program ini peserta yang menunggak iuran bisa menyicilnya sesuai kemampuan. BPJS kesehatan membuka beberapa opsi waktu untuk pelunasan cicilan tersebut secara bertahap.

Progam REHAB ini berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri.

Kepala BPJS Cabang Palu, Wahidah menjelaskan, program REHAB boleh diikuti bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan diatas tiga bulan hingga 24 bulan. Pendaftarannya dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program yaitu 12 bulan.

Baca Juga :  2.230 Huntap di Sulteng Telah Bersertifikat

BPJS Cabang Palu sendiri mencatat sebanyak 1.382 peserta yang mendaftar untuk REHAB. Dari jumlah itu sebanyak 227 peserta yang telah melunasi tunggakan iuran secara penuh atau 19 persen.

Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Fachris Prana Rahasta mengatakan, terhadap peserta yang telah melunasi tunggakan secara penuh, maka pihak BPJS akan langsung mengaktifkan kepesertaannya untuk digunakan.

Menurutnya, total tunggakan peserta yang mendaftar program REHAB pada BPJS Cabang Palu adalah sebesar Rp1,6 Miliar. Hingga September 2022, dari jumlah tunggakan itu telah terbayar sebesar Rp654 juta sehingga kini tersisa tunggakan sebesar Rp965 juta lebih.

Baca Juga :  Imran Lataha: Harta Bisa Usang Tapi Ilmu Pengertahuan Tidak Lapuk dan Usang

Ia menjelaskan, selain memudahkan pembayaran tunggakan melalui program REHAB, BPJS juga melakukan penagihan secara langsung kepada peserta dengan menerjunkan Kader JKN.

“Kader JKN yang ditugaskan langsung ke lapangan. Nah, kalau informasi dari kader JKN di lapangan, masih ada yang belum mengetahui adanya program Rehab ini. Jadi jangan sampai lagi ada masyarakat yang mengeluh kenapa tidak disampaikan bahwa tunggakan itu bisa dicicil,”jelasnya.

Fachris menambahkan, pengaktifan kartu kepesertaan JKN baru bisa dilakukan jika peserta melunasi seluruh tunggakannya.

“Kartu JKNnya baru diaktifkan ketika seluruh tunggakannya dilunasi,”pungkas Fachri (TIM).

Baca Juga :  14 Ibu Hamil di Sulteng dilaporkan Meninggal Akibat Paparan Covid-19

 

Pos terkait