DPRD dan Pemkot Palu Setujui Raperda Penyertaan Modal BUMD

PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Pendapat akhir Walikota atas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Rizal Dg Sewang, dilaksanakan di Ruang Sidang  Utama DPRD, Kamis 24 November 2022 malam.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Palu, Renny Lamadjido menyampaikan, bahwa berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang telah menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.

Baca Juga :  Partai Demokrat Usung Hidayat-Andi Nur Lamakarate di Pilkada Palu 2024

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi yang telah menerima Raperda tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah,” kata Wawali.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan.

Baca Juga :  Umumkan Usung AA - AKA di Pilgub Sulteng, Jazilul : Keputusan ini Hasil Ijtihad Mendalam PKB

Wawali menambahkan, produk hukum daerah yang mengamanatkan bahwa fasilitasi dilakukan terhadap Raperda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulteng, melalui surat Gubernur perihal hasil fasilitasi Raperda Kota Palu. Yang menyebutkan bahwa Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan dengan beberapa catatan rekomendasi, guna perbaikan Raperda tersebut untuk diproses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Wawali, dalam proses pembahasan Raperda, banyak menguras tenaga dan pikiran semua pihak terkait. Namun, dia menilai bahwa semuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi  amanah bagi kita semua.

Baca Juga :  BPBD Palu Imbau Warga Tuntaskan Pemanfaatan Stimulan Tahap 2

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus DPRD Kota Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikiran yang sangat cerdas dan berharga dalam pembahasan rancangan peraturan daerah kota palu tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD, guna penyempurnaan, baik materi maupun bentuk penyusunannya. Sehingga pada akhirnya Raperda tersebut dapat disetujui bersama,” ucapnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara Raperda oleh Wakil Walikota dan Wakil Ketua II DPR.  **

Pos terkait