MOROWALI, CS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Bahodopi.
Dalam operasi yang dilakukan oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tergabung dalam tim Resmob dan Polsek Bahodopi, seorang mucikari beserta dua korban anak-anak perempuan di bawah umur berhasil diamankan.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Dicky Armana Surbakti, bersama anggota berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.
“Tim berhasil menemukan dua anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Kecamatan Bahodopi, dan para korban ini adalah perempuan dengan inisial NA (17) tahun dan ATSR (17) tahun, keduanya berasal dari Makassar,” Kata IPTU Dicky Armana Surbakti, Senin (12/06).
Dijelaskan Dicky, dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa kedua korban tersebut berangkat dari Makassar menuju Kecamatan Bahodopi pada tanggal 1 Juni 2023.
“Dari hasil penelusuran mereka berdua telah sepakat untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Untuk biaya perjalanan, kedua korban telah menggadaikan sepeda motor milik seorang mucikari dengan inisial DA (18) tahun,” Jelas Dicky.
Ditambahkan Dicky setelah tiba di Bahodopi, DA menyewa dua kamar di sebuah penginapan dengan harga Rp250.000 per kamar per hari. Ia kemudian menggunakan aplikasi Michat untuk menjajakan NA dan ATSR kepada pengguna Michat lainnya. Dalam pengungkapan kasus ini, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kondom yang digunakan dalam layanan tersebut, serta satu unit ponsel yang digunakan oleh mucikari untuk menjajakan kedua korban melalui aplikasi Michat.
Lebih jauh Dicky menyebutkan, dari hasil interogasi terhadap DA, ia mengakui bahwa dialah yang mempekerjakan kedua korban sebagai pekerja seks komersial. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang TPPO dan DA dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kepolisian Polres Morowali terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO ini. Upaya penegakan hukum yang tegas dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan dari eksploitasi dan perdagangan manusia. Polres Morowali mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus serupa di wilayah ini,” tandas Dicky. (MRM)