Pemkot Palu Diminta Segera Tuntaskan Ganti Rugi Lahan TPA Kawatuna

PALU, CS – Warga Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, meminta Pemerintah Kota Palu segera menuntaskan persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Pemerintah Kota Palu sendiri dikabarkan telah menganggarkan Rp10 Miliar untuk ganti rugi lahan seluas 25 hektar tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Palu Setujui Bersama Raperda APBD Tahun 2023 menjadi Perda

Ahmad, warga Kelurahan Kawatuna berharap agar Pemerintah Kota Palu segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan yang hingga kini belum tuntas. Adapun hambatan-hambatan yang terkait prosedur pembayaran, ia bersama masyarakat lainnya bisa memaklumi.

‘’Kami selaku warga masyarakat Kawatuna berharap persoalan ini segera dituntaskan oleh pemerintah kota. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalaupun ada hambatannya, tentunya bisa diselesaikan bersama,’’ tandasnya.

Ditekankan, perlunya penyelesaian masalah ganti rugi lahan itu juga terkait dengan masalah kawasan atau lokasi yang selama ini dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Ia tidak ingin tentunya persoalan ini mengganggu proses penanganan sampah di lokasi itu.

Baca Juga :  Pasca Natal dan Tahun Baru, Pemkot Palu Sidak OPD

Persoalan ganti rugi lahan di kawasan TPA Kawatuna ini memang sempat menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Palu beberapa waktu lalu.

Komisi C DPRD Palu mempertanyakan surat hibah lahan seluas 25 hektar di kawasan TPA yang tercatat sebagai asset Pemkot Palu. Kabarnya surat hibah itu ada pada tahun 2005 lalu saat mantan Walikota Palu, Drs. Hidayat menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu. **

Pos terkait