DPRD Sulteng Pertanyakan Kewenangan Jalan Dusun dan Desa

SULTENG,CS – Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Sulteng melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitranya, Senin 9 Oktober 2023 di Ruang Baruga DPRD Sulteng.

10 OPD terkait yang hadir adalah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Zainal Abidin Ishak ini membahas beragam isu untuk menjadi materi Korkom antar daerah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Salahsatu isu bahasan RDP adalah penafsiran terkait interfensi pemerintah provinsi terhadap peningkatan jalan, lingkungan, dusun dan desa Lalu informasi terkait pengembangan pelabuhan Pantoloan, Wani dan pelabuhan Donggala.

Baca Juga :  Reses di Witaponda Morowali, H Ambo Dalle Jelaskan Pembagian Kewenangan Pemerintah

Anggota Komisi IV yang hadir dalam RDP ini masing-masing Huisnan Bram Tripalu, Marlelah, Abdul Karim Aljufri dan Muhaimin Yunus Hadi.

Zainal Abidin Ishak dalam pengantarnya mempertanyakan beberapa hal terkait materi dan isu Korkom antar daerah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Kepada Dinas Perhubungan Sulteng, Zainal mempertanyakan soal pelabuhan Wani ,Pantoloan serta Donggala berkaitan waktu  operasional pelabuhan-pelabuhan tersebut.

Diperoleh jawaban bahwa pelabuhan Pantoloan akan digunakan untuk kepentingan operasional bongkar muat petikemas sekaligus untuk kepal angkutan penumpang . Kemudian Pelabuhan Wani sebagai penunjang kegiatan IKN, bongkar muat hasil produksi pertanian dan perkebunan.

Rencananya kata Zainal Korkom juga akan mengunjungi Kabupaten Morowali berkaitan perbatasan Sulteng dan Sulawesi Tenggara.

“Tanggal 18 rencananya ke Banggai dan Morowali.  Kebetulan Kadis ESDMSulteng saat ini menjabat pj Bupati Morowali, masalah perbatasan ini juga perlu disampaikan ke Bupati. Kami juga berencana mengikut sertakan tim listri masuk desa,”ungkap Zainal.

Baca Juga :  Bunda Wiwik : Ibu Adalah Sosok Kunci Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Kepada Bappeda Sulteng, Zainal bertanya terkait kewenangan pembuatan jembatan gantung dari desa wilayah pertanian dan perkebunan yang selama ini banyak diajukan bantuan kepada dinas pangan. Namun hal itu terkendala lantaran kewenangan.

Mislanya ada jalan lingkungan dalam desa menuju sebuah dusun yang tidak bersambung. Dalam kondisi itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) biasanya tidak mau menjadikannya sebagai program peningkatan jalan karena dalam kawasan dusun itu tidak terdapat perumahan.

Kemudian pembangunan drainase dalam desa. Pembangunan drainase menurut Zainal bisa dilaksanakan jika drainase itu masuk  dalam kawasan strategis.

“Bagaimana jika desa tidak masuk kawasan strategis. Maka itu menajdi kewenangan siapa?Contoh Desa Tabaranio di Morowali Utara, desa ini luas tapi kalau hujan air tergenang. Ini perlu perhatian , tapi sayang wilayah itu tidak masuk  dalam wilayah strategis. Maka ini harus ke OPD mana,”tanya Zainal.

Baca Juga :  Akhir Tahun, Ombudsman Beri Penghargaan ini Untuk BKKBN Sulteng

Zainal menyebut, umumnya jembatan gantung dalam kawasan perkebunan arah dari desa menuju  kebun sifatnya jalan produksi. Sementara untuk pengembangan jalan, juga jaraknya biasanya jauh. Ini perlu dicarikan jalan keluar.

Pejabat Bappeda yang hadir dalam RDP menerangkan, pembangunan jembatan gantung penghubung antar desa sesuai aturan terakhir sudah dibatasi hanya pada jalan provinsi.

Namun demikian, jalan itu bisa diintervensi pemerintah provinsi sepanjang masuk dalam SK Bupati . Ini berdasarkan UU jalan. Semisal ada jalan yang tidak ada dalam SK Bupati yang maka jalan itu tidak bisa ditangani pemerintah provinsi. Berbeda ketika jalan dusun tersebut sudah terdapat perumahan masyarakat. Demikian halnya jembatan gantung, sepanjang jalan tempat jembatan itu masuk dalam SK Bupati, maka bisa diintervensi melalui Dinas Bina Marga Sulteng.(TIM).

Pos terkait