TOLITOLI,CS – Satreskrim Polres Tolitoli menangkap seorang pria baya bernama Nasri Ilyas alias Tete Kem (50), tersangka pencabulan anak di bawa umur. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo mengungkap, pencabulan yang dilakukan Tete Kem menimpah seorang anak kecil di Desa Galumpang Kecamatan Dako Pamean yang terjadi sejak awal November 2023 silam. Tindakan bejad itu bahkan dilakukan sebanyak 2 kali di tempat berbeda. Akibat perbuatan rudapaksa pelaku, saat ini korban dilaporkan mengalami kerusakan pada organ intim.
“Hasil pemeriksaan tim penyidik dari unit PPA Reskrim, dua kali dilakukan di tempat yang berbeda,”kata Budi Atmojo, Jumat 1 Desember 2023.
Peristiwa pencabulan bermula saat korban sedang bermain halaman rumah tersangka, diperkirakan terjadi awal November 2023 silam. Pelaku saat itu langsung menarik korban masuk ke dalam rumahnya dan mengajaknya ke dalam kamar. Kebetulan rumah pelaku saat itu sunyi. Saat di dalam kamar, pelaku langsung mencium bibir korban. Setelah itu pelaku juga melucuti celana korban dan melakukan perbuatan bejatnya
Setelah melampiaskan nafsu, beber Budi Atmojo, korban sempat menahan rasa sakit di selangkangan. Namun pelaku membujuknya dengan uang sebesar Rp50 ribu dengan mengancam agar korban tidak menceritakan peisitiwa itu.
Aksi bejat tersangka yang ke dua kalinya terjadi pada Minggu 5 November 2023 di sebuah bangunan rumah wallet tersangka. Kali ini tersangka sengaja memanggil korban dengan iming-iming memberi uang Rp20 ribu. Di tempat ini tersangka kembali menggerayangi tubuh korban hingga menyebuhinya. Setelah itu pelaku memberinya uang dan menyuruhnya pulang.
Pada 7 November 2022, ibu korban merasa curiga karena terdapat bercak darah di celana dalam anaknya. Sebelumnya ibu korban juga mengaku mendapat informasi dari tetangganya jika anaknya berbelanja dengan uang yang tidak lazim dan mencurigakan dengan pecahan uang yang cukup besar bagi seorang anak. Saat di introgasi mengeani asal uang tersebut, korban menceritakan kepada orang tuanya jika uang tersebut diberikan oleh Tete Kem
Budi Atmojo menambahkan, berangkat dari informasi itulah kemudian orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. Orang tua korban mengaitkan adanya bercak darah dan pemberian uang kepada korban adalah tindakan pencabulan tersangka.
Kanit PPA Aipda Andi Wibowo saat dikonfirmasi menjelaskan, pasal yang menjerat tersangka Tete Kem sebagaimana yang dimaksud pada pasal 82 ayat (1) UU RI no 35 2014 tentang perubahan atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka dikenakan hukuman paling kurang 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”jelasnya (Armen Djaru)