POSO, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) hasil sitaan dari delapan perkara tindak pidana narkotika yang telah diputuskan oleh pengadilan tahun 2024.

Pemusnahan dilakukan di lapangan futsal Kejari Poso, Senin 9 Desember 2024, dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, Polres Poso, Pengadilan Negeri (PN) Poso, serta jajaran lainnya.

Kajari Poso, Lie Putra Setiawan, melalui PLT Kasi Penerangan dan Pembinaan Hukum (PLT Kasi PB3R) Poso, Rozy Haromain, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejari Poso dalam menangani perkara narkotika yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang kami musnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu yang berdasarkan hukum harus dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Rozy.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini mencapai 3,67 gram sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat penghisap, timbangan digital, dan telepon genggam berbagai merek.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan kimia, sementara barang bukti lainnya, seperti timbangan dan telepon genggam, dihancurkan dan dibakar. Proses pemusnahan ini sebagai bagian dari komitmen Kejari Poso dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Ini adalah langkah konkret kami dalam mendukung pemberantasan narkoba, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang telah diputuskan tidak akan disalahgunakan,” kata Rozy.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu upaya Kejari Poso dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkotika, serta sebagai bentuk sinergi dengan instansi terkait dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Poso. (ISHAQ)