PALU, CS – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKI) yang jatuh, Senin 9 Desember 2024, memberikan momentum penting dalam pengusutan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hari ini, mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang juga bagian dari grup PT. Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Alexius Suryanta, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Pemeriksaan dilakukan di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng.

Alexius Suryanta hadir di kantor Kejati Sulteng sekitar pukul 09.10 WITA, didampingi oleh dua orang perwakilan dari manajemen PT. RAS. Hingga pukul 09.30 WITA, mereka terlihat menunggu di ruang tunggu kantor Kejati lantai dua.

Kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, yang ditemui di sela-sela peringatan HAKI, mengonfirmasi bahwa Alexius Suryanta hadir sebagai saksi dalam kasus ini.

“Saksi yang baru datang adalah Alexius Suryanta, yang menjabat sebagai KTU PT. RAS dari tahun 2006 hingga 2020,” ujar Laode Sofyan, dikutip dari deadline news, Senin 9 Desember 2024.

Pemeriksaan terhadap Alexius Suryanta merupakan bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan beberapa pihak dari PT. Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Sebelumnya, sejumlah petinggi PT. AALI Tbk juga telah diperiksa oleh Kejati Sulteng, antara lain Kepala Divisi Finance Holding PT. AALI, Daniel Paolo Gultom, Direktur Operasional Arief Catur Irawan, dan Direktur Keuangan Tingning Sukowignjo, meskipun beberapa di antaranya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Tak hanya pihak PT. AALI, tim penyidik Kejati Sulteng juga memeriksa beberapa individu terkait yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan PT. RAS, termasuk Buntoro Rianto, akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT. RAS dan PT. AALI. Sejumlah nama lain yang diperiksa adalah Oka Arimbawa, Manajer PT. SJA, dan Doni Yoga Pradana, Direktur PT. SJA.

Pemeriksaan juga menyentuh pihak PTPN XIV, dengan dua mantan direktur yang turut dimintai keterangan, yaitu Ryanto Wisnuardhy (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021) dan Suherdi (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022).

Dari informasi yang dihimpun, hampir seluruh saham PT. RAS dimiliki oleh PT. Astra Agro Lestari, dan diduga PT. RAS hanya berfungsi sebagai perusahaan “boneka” untuk menghindari pembatasan luas lahan yang boleh dikuasai oleh satu perusahaan.

Pemeriksaan ini terus berlanjut, dan Kejati Sulteng berkomitmen untuk mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan korupsi dan pencucian uang.

Sementara itu, Manajer Media & PR PT. Astra Agro Lestari, Muh Husni, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Meskipun perusahaan terkait belum memberikan penjelasan detail, sebelumnya mereka menyatakan bahwa tidak menghindar dari panggilan penyidik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Peringatan HAKI tahun ini menambah semangat baru dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan harapan bahwa proses hukum ini akan berjalan transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. **