TOLITOLI,CS – Definisi kejahatan pertambangan tanpa izin atau illegal mining diartikan sebagai kejahatan dalam usaha pertambangan. Yang dalam prakteknya usaha pertambangan itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Karena itu kejahatan pertambangan bisa dilakukan perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum. Saat melaksanakan operasinya kejahatan pertambangan adalah mereka yang tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kaitan penegakan hukum, Aparat Penegah Hukum (APH) harus menguasai secara spesifik bentuk-bentuk kejahatan yang dimaksud. Agar nantinya penegakan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan kontroversi. Penegakan hukum pertambangan tanpa izin ini kerap terjadi kontroversi di Kabupaten Tolitoli.
Maka untuk kepentingan itu, Polda Sulteng mengutus salah satu anggota Polres Tolitoli yakni Iptu Sunatoen SH MH untuk mengikuti Dikjur pertambangan ilegal mining di Pusdik Reskrim Bogor Megamendung Jawa Barat. Dikjur ini diikuti sebanyak 25 orang dari seluruh Polda se Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendalami pertambangan termasuk galian C.
Iptu Sunatoen adalah satu-satunya anggota Reserse Polres Tolitoli yang mengikuti pelatihan tersebut sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024.
Sunatoen menyebut, selain untuk menguasai seluk-beluk hukum pertambangan, hasil Dikjur ini nantinya juga bisa membantu masyarakat untuk mendapat IPR/WPR yang pada akhirnya bisa mendapat IUP atau IUPR dengan sah berdasarkan ketentuan perundang undangan yang ada.
“Jadi bukan untuk mencari-cari kesalahan,”kata Sunatoen, Minggu 24 Maret 2024.
Warga Desa Oyom berharap untuk menggali sumber daya alam di kabupaten Tolitoli tidak ada lagi mafia mafia tambang kedepan jika APH bisa melakukan penegakan hukum. Mengingat Desa Oyom merupakan salahsatu desa tempat praktek pertambangan illegal (Armen Djaru)