Wali Kota Palu Dampingi AHY Serahkan Serttifkat Huntap Penyintas Petobo

Menetri ATR/BPN RI, AHY, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat penyerahan sertifikat Huntap di Kelurahan Petobo, Minggu 28 April 2024 (Foto:Humas Pemkot Palu)

PALU,CS – Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mendampingi  kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kota Palu, Minggu 28 April 2024.

Kunjungan kerja AHY untuk menyerahkan langsung sertifikat tanah hasil dari program strategis Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat terdampak bencana likuefaksi, yang menempati Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Petobo.

Berdasarkan rilis resmi Kementerian ATR/BPN, ada sebanyak 655 sertifikat yang diserahkan sebagai hasil dari program konsolidasi tanah. AHY mengatakan, konsolidasi tanah adalah bagian dari program Kementerian ATR/BPN yang bekerjasama dengan berbagai instansi, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.

Baca Juga :  Begini Usulan Warga Buluri Dalam Reses Muslimun

“Yang jelas kita ingin agar masyarakat yang tertimpa dampak langsung dari bencana, bisa segera dibangun kembali tempat tinggalnya,” kata AHY.

Teedapat tiga hal menarik dari pelaksanaan konsolidasi tanah yang dilakukan di kawasan Huntap Petobo, antara lain penyelesaian sengketa dan konflik di kawasan tersebut, mengedepankan partisipasi aktif dari masyarakat, serta penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap.

Konsolidasi Tanah kali ini, menjadi jalan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kelurahan Petobo. Tanah seluas 74 hektare, diselesaikan melalui Konsolidasi Tanah dengan menyediakan 26 hektare diperuntukkan bagi Tanah Pembangunan (TP) yang penggunaannya untuk Huntap masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga :  Indeks Kerukunan Beragama, Sejalan Tema Pembangunan Pemkot Palu

Mekanisme berbeda selanjutnya, yakni Konsolidasi Tanah di Kelurahan Petobo berhasil dilakukan dengan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, dapat mewujudkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Petobo.

Dimana, para peserta konsolidasi tanah yang sebelumnya mengalami konflik pertanahan, bersedia menyediakan tanah untuk TP yang akan digunakan sebagai Huntap masyarakat terdampak bencana.

Konsolidasi tanah di sini juga, menjadi cara penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pembangunan Huntap kepada 655 masyarakat terdampak bencana yang diserahkan sertifikatnya pada hari ini.

Baca Juga :  Di Musda Brigade Manguni, Nathan Sosialisasi Pembatasan Kantong Plastik dan Styrofoam

Tidak hanya bagi masyarakat terdampak bencana, Konsolidasi Tanah juga berhasil menghasilkan sertifikat bagi Pemerintah Kota Palu dan juga bagi Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi fasilitas di kawasan Huntap. Sertifikat tersebut diserahkan di lokasi selanjutnya, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sulteng (**).

 

Pos terkait