Pansus 2 DPRD Sulteng Finalisasi Akhir Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan

SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng kembali melaksanakan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perhubungan, Rabu 31 Juli 2024 di gedung Baruga DPRD Sulteng. Rapat ini merupakan finalisasi tahap akhir.

Rapat pimpin dipimpin Sekretaris Pansus Huisman Bram Toripalu serta dihadiri sejumlah anggota Pansus masing masing Aminullah BK, Fadli Anang, Adi Pitoyo, Iskandar Darise dan H Naser Jibran.

Kadis Perhubungan (Kadishub) Sulteng Suwarno bersama Kabid Lalulintas I Made Sudita dan Kasubag program dan keuangan, Irawan.

Sejumlah hal yang mengemuka dan masuk dalam.pembahasan, antara lain soal definisi angkutan, angkutan barang, angkutan barang umum, serta pasal 21 yang mengatur pasal 18 dan pasal 19 yakni tentang terminal barang dan pengelola pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktifitas bongkar muat.

Baca Juga :  Nilam: Progam OPD Perempuan Belum Sentuh Kepentingan Perempuan

Tenaga ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Salam Lamangkau serta beberapa orang anggota Pansus, rapat akhirnya menyepakati Ranperda tersebut pembahasannya dinilai rampung. Dan berharap dapat bermanfaat untuk menjadi acuan bagi para stakeholder, terutama masyarakat luas.

”Kita berharap Raperda ini jika sudah disahkan, benar-benar menjadi acuan dan brrmanfaat untuk masyarakat dan daerah ini,”harap Naser Jibran.

Sementara itu Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Asmir J Hanggi mengatakan, bahwa setelah Raperda ini disepakati rampung, maka sekretariat DPRD Sulteng segera mengirimkan dokumen ke Biro Hukum untuk dilakukan fasilitasi ke Mendagri.

Baca Juga :  Lebaran, Polda Sulteng Liburkan Layanan SIM mulai 12 -16 Mei

“Jadi Insya Allah setelah ini langsung kita kirim ke Biro Hukum Setdaprov untuk ditindaklanjuti, ” ujarnya.

Sedangkan Perancang Perundang undañgan Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti, mengatakan, bahwa pihaknya terpaksa melakukan rapat marathon untuk.merampungkan sejumlah Raperda yang masuk dalam.pembahasan tahun 2024 ini.

Dari 4 Raperda yang di usulkan Pemda dan 3 di antaranya merupakan inisiasi DPRD Sulteng, oleh karena itu, dengan limit waktu akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024, yang tinggal sebulan lebih, sejumlah Raperda tersebut harus tuntas.

” Ini PR terakhir anggota DPRD Sulteng yang masuk dalam Pansus, makanya kita genjot agar tuntas semuanya,”Luly panggilan akrabnya(**).

Pos terkait