PALU, CS – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 semakin dekat. Menjelang pemilihan ini, berbagai aturan dan regulasi mulai disosialisasikan, termasuk kewajiban bagi kepala daerah berstatus petahana untuk mengajukan cuti kampanye jika mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. Fahrudin D. Yambas, Setda Pemprov Sulteng, saat memberikan penjelasan kepada Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut, Juwaidah M. Mataiya, Rabu 7 Agustus 2024.

Dalam penjelasannya, Asisten Fahrudin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, kepala daerah yang berstatus sebagai petahana diwajibkan untuk mengajukan permohonan cuti selama masa kampanye.

“Calon Incumbent kabupaten/kota mengajukan permohonan cuti selama masa kampanye kepada gubernur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD kabupaten/kota,” ujar Fahrudin.

Cuti kampanye ini, lanjut Fahrudin, diatur dalam PKPU Kampanye yang saat ini tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Perubahan terhadap peraturan kampanye saat ini masih menunggu kebijakan terbaru dari KPU RI.

Ia berharap agar petunjuk teknis (juknis) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 dapat segera rampung dan disosialisasikan secara komprehensif ke seluruh daerah. Mengingat pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024, juknis terbaru dari KPU akan menjadi pedoman penting bagi para calon.

Fahrudin juga menegaskan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ terkait pengunduran diri penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota pada Pilkada 2024.

Edaran ini, menurut Fahrudin, berlaku efektif bagi penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun, edaran ini tidak berlaku bagi kepala daerah yang masih menjabat dan masa tugasnya belum berakhir.

Dipenghujung, Fahrudin mengingatkan agar kepala daerah petahana yang akan menjalani cuti kampanye tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti tersebut.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPKAD, Bahran, Kepala Biro Hukum, Adiman, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Dahri Saleh. *

YAMIN