PASANGKAYU, CS – Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed, bersama para Asisten menggelar rapat dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu, Rabu 4 september 2024.
Pertemuan tersebut membahas kepesertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pasangkayu.
Rapat ini dihadiri oleh para Staf Ahli, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Muh. Zain Machmoed pada media ini menyampaikan, hasil rapat tersebut memutuskan bahwa pada tahun anggaran 2025, seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasangkayu, yang berjumlah sekitar 4.000 orang, akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui wadah KORPRI.
“Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan perlindungan tenaga kerja bagi seluruh ASN di daerah ini,” katanya.
Muh. Zain menjelaskan, bahwa pada periode 2021 hingga 2024, total pembayaran klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasangkayu mencapai Rp1.906.777.744. Pembayaran tersebut terdiri atas klaim untuk tenaga honorer sebesar Rp570.000.000, aparat desa Rp558.000.000, pekerja rentan Rp546.000.000, dan anggota PGRI dari kalangan PNS sebesar Rp232.777.444.
“Data ini menunjukkan komitmen Pemkab Pasangkayu dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di wilayahnya,” terangnya.
Kesepakatan terkait kepesertaan ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan ini direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada Hari Ulang Tahun KORPRI ke-53 yang akan diperingati pada 29 November 2024.
“Ini menjadi momen penting bagi seluruh ASN di Kabupaten Pasangkayu, karena dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tandas Muh. Zain.
Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menegaskan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan terhadap seluruh aparatur sipilnya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. (HN)