PALU, CS – Partisipasi masyarakat desa dalam pembentukan peraturan desa merupakan salah satu upaya mewujudkan peraturan desa yang efektif dan aspiratif. Masyarakat desa diharapkan memiliki kesadaran untuk terlibat sejak perumusan kebijakan desa tersebut.
Hal tersebut disampaikan dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, Harianto Lamading ketika bertemu pemerintah desa dan masyarakat di kantor Desa Doulan, Kecamatan Bokat Kabupaten Buol, belum lama ini.
Pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini membahas tentang peraturan desa yang aspiratif, peran masyarakat desa dalam pembentukan peraturan desa, manfaat partisipasi masyarakat desa, pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa hingga langkah-langkah pembentukan peraturan desa yang aspiratif.
Kegiatan berlangsung dua hari dan mendapat sambutan positif dari pemerintah dan warga setempat.
Harianto menjelaskan dalam pembentukan peraturan desa, masyarakat perlu hadir sejak musyawarah desa, memberikan masukan dan saran terhadap rancangan peraturan desa, serta melakukan pemantauan terhadap implementasi peraturan desa.
Ada beberapa manfaat yang diperoleh jika masyarakat berpartisipasi, yaitu peraturan desa yang dihasilkan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat, meningkatkan rasa keadilan, membangun rasa memiliki terhadap peraturan desa yang dibuat, serta meningkatkan kualitas pemerintah desa.
Walaupun demikian terdapat tantangan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa, yaitu kurangnya kesadaran, kesenjangan informasi, kurangnya kepercayaan, keterbatasan sumber daya, dan ketidakmampuan teknis untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan desa.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar prinsip tentang pentingnya masyarakat desa dalam pembentukan peraturan desa untuk mewujudkan peraturan desa yang aspiratif,” jelas Harianto kepada media ini, Kamis 10 Oktober 2024.
Menurutnya, peningkatan kapasitas masyarakat desa, penerapan teknologi informasi, dan peningkatan akses informasi akan mendukung terciptanya peraturan desa yang aspiratif. (DAR)


