DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Raperda untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Suasana Uji publik terkait Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, di salah satu hotel di Kota Palu, Senin 4 November 2024. (Foto : Istimewa)

PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, di salah satu hotel di Kota Palu, Senin 4 November 2024.

Kegiatan dihadiri sejumlah anggota DPRD, pejabat pemerintah, pelaku UMKM, serta para akademisi dan tenaga ahli yang mendukung proses penyusunan peraturan ini.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Momentum Hari Sumpah Pemuda ke-96, Pemuda Sulteng Diajak Berkontribusi Membangun Bangsa

Hadir dalam acara ini Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan, S.Pt, bersama anggota DPRD lainnya, termasuk Ir. Elisa Bunga Allo, Mohamad Hidayat Pakamundi, Henri Kusuma Muhidin, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Bartholomeus Tandigala, dan Musliman. Selain itu, turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., para pejabat OPD terkait, serta narasumber dari Universitas Tadulako dan Dinas Koperasi UMKM Provinsi Sulteng.

Dalam sambutannya, Aristan menekankan bahwa Koperasi dan Usaha Kecil merupakan salah satu wujud nyata dari ekonomi kerakyatan.

“Kehadiran Koperasi dan Usaha Kecil di era otonomi daerah merupakan potensi yang harus digali dan dikembangkan. Sektor ini mampu menyerap tenaga kerja dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpinan Sementara DPRD Sulteng Hadiri Apel Konsolidasi Operasi Mantap Brata Tinombala di Polda Sulteng

Ia juga menambahkan bahwa usaha kecil dan koperasi perlu mendapat dukungan menyeluruh, tidak hanya dari sisi permodalan dan aksesibilitas, tetapi juga kebijakan yang memungkinkan mereka berkembang dan bersaing.

Dalam uji publik ini, para narasumber, termasuk Dr. Syamsul Bahri Dg. Parani, S.E., M.M. dari Universitas Tadulako, membahas kendala yang dihadapi koperasi dan usaha kecil, seperti keterbatasan modal, keterbatasan akses pasar, dan kesenjangan teknologi.

Narasumber juga membahas pentingnya dukungan kebijakan yang terstruktur guna memfasilitasi pertumbuhan koperasi dan usaha kecil, terutama di tengah persaingan dengan pelaku usaha besar yang memiliki lebih banyak akses terhadap teknologi dan permodalan.

Baca Juga :  43 Perusahaan Sawit di Sulteng Beroperasi Tanpa Alas HGU

Aristan menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan koperasi dan usaha kecil.

“Dengan adanya peraturan daerah ini, kami berharap koperasi dan usaha kecil dapat menjadi terminal pelayanan ekonomi rakyat yang berkelanjutan, serta mampu mendorong pemerataan ekonomi di daerah,” katanya.

Acara uji publik diakhiri dengan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen penting dalam proses penyusunan Raperda ini. **

Pos terkait