PALU, CS – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nelson Metubun, memberikan klarifikasi terkait dugaan penjualan alat mesin pertanian pemanen padi (combine harvester) yang melibatkan bantuan dari anggaran APBD Sulteng.

Nelson menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan siap berkoordinasi dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kasus ini sudah ditangani oleh pihak berwenang. Polda Sulteng telah menyerahkannya ke Polres Banggai. Kami siap memberikan keterangan dan bekerja sama dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung,” ujar Nelson Metubun, di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2025).

Nelson juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri lebih lanjut terkait dugaan bantuan yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

“Kami masih mengecek data lebih lanjut, karena pada tahun 2023 dan 2024, ada bantuan yang bersumber dari pokir dan ada juga yang bersumber dari program reguler,” jelasnya.

Terkait dengan mekanisme pemberian bantuan alat pertanian, Nelson menegaskan bahwa semuanya telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setiap kelompok tani yang mengajukan permohonan bantuan wajib melalui proses administrasi yang ketat, termasuk pengajuan proposal yang lengkap dan pengesahan oleh kepala desa, serta pendaftaran dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

“Jika permohonan tidak terdaftar dalam Simluhtan, maka permohonan tersebut tidak akan diproses. Setelah melalui proses verifikasi, pengadaan dilakukan melalui e-katalog, dan barang tersebut langsung dikirim ke kelompok tani penerima dengan berita acara serah terima,” tegas Nelson.

Nelson juga mengakui bahwa adanya kemungkinan konflik internal dalam kelompok tani yang dapat mempengaruhi penyaluran bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa Dinas TPH berpegang pada prosedur dan sistem yang telah diterapkan untuk memastikan bantuan disalurkan dengan tepat.

“Kami yakin dengan sistem ini, karena setiap kelompok tani yang terdaftar dalam Simluhtan adalah kelompok yang benar-benar ada dan bertanggung jawab,” tambah Nelson.

Nelson juga menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penjualan alat pertanian tersebut dan menyatakan bahwa Dinas TPH akan terus melakukan pengawasan serta bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengusut tuntas masalah ini.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Makassar menemukan dugaan penjualan alat pertanian tersebut yang rencananya akan dijual ke Surabaya, Jawa Timur, dengan harga Rp 250 juta. Alat tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari APBD Sulteng tahun 2024, dengan nilai pengadaan mencapai Rp 450 juta hingga Rp 500 juta.

Kasus ini kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk mengungkapkan lebih banyak informasi mengenai alur distribusi dan peruntukan bantuan alat tersebut.

Editor : Yamin