PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan Masa Persidangan ke II Tahun Kesatu, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu (12/03/2025).

Rapat Paripurna ini dilanjutkan dengan pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., hadir mewakili gubernur dalam kesempatan tersebut.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa perubahan jadwal merupakan hal yang lumrah untuk menyesuaikan agenda-agenda yang belum terjadwal sebelumnya.

“Hal itu sesuai dengan Pasal 124 ayat 2 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib, yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna,” ungkapnya.

Perubahan jadwal yang disepakati mencakup berbagai agenda penting, di antaranya:

1 Februari – 3 April 2025: Penginputan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026.

11 Maret – 23 Mei 2025: Paripurna Internal Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran Raperda Inisiatif DPRD dan Pembahasan/Penetapan Raperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 sesuai Propemperda 2025.

16 – 19 Maret 2025: Koordinasi dan komunikasi antar daerah.

27 Maret – 17 April 2025: Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029.

3 – 20 Maret 2025: Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026.

23 – 27 Maret 2025: Monitoring dan pengawasan oleh komisi-komisi DPRD.

Minggu pertama & kedua Mei 2025: Musrenbang RPJMD.

Selain itu, terdapat beberapa agenda tambahan yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah.

Ketua DPRD berharap agar seluruh anggota DPRD dan pihak eksekutif dapat bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan agenda-agenda yang telah direncanakan.

Dengan adanya perubahan jadwal ini, diharapkan DPRD Sulteng dapat bekerja lebih efektif dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Editor : Yamin