PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang pernah dilaksanakan pada April hingga Mei 2025 lalu.

Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Anata Mustaqim, mengonfirmasi bahwa rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari unsur Bapenda, Satuan Lalu Lintas, dan Jasa Raharja.

“Iye, ada rencana pemutihan. Masih kita bahas,” tulis Rifki dalam pesan singkat WhatsApp, Rabu (12/11/2025).

Informasi serupa juga disampaikan Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin. Ia menyebut pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan kemungkinan akan dimulai pada November ini dan berlangsung hingga bulan depan.

“Kabarnya mungkin bisa di November ini, mungkin sampai dengan bulan depan,” ujar Syarifudin.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih menantang.

Sebagai catatan, Bapenda Sulteng sebelumnya telah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Keputusan Gubernur yang berlaku sejak 14 April hingga 14 Mei 2025.

Salah satu poin menarik dari kebijakan tersebut adalah penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor yang disambut positif oleh masyarakat.*