Beberapa waktu lalu, 28 November 2025. Seorang Jurnalis berinisial MY mengalami penipuan berupa jual beli kendaraan. Perkenalan MY dengan seorang penjual Bernama Rizki melalui akun media social. Dan berselang beberapa saat, untuk mengkonfirmasi kebenaran Unit kendaraan yang diajual melalui media social, maka MY dan temannya mendatangi Lokasi Dimana unit tersebut berada.
Di Jl. S.Parman Kota Palu, seorang Perempuan Bernama Inggrid berada dilokasi tersebut bersamaan dengan unit kendaraan yang dijual. Perempuan tersebut membuka kalimat pertanda memiliki hubungan dan saling kenal dengan Riski; Kalimatnya “Sudah berapa orang yang mau beli, tetapi saya (Inggrid) bilang jangan dulu, karena ada pembelinya kak Risky”.
MY selaku korban pada saat setelah melalui proses pemeriksaan unit kendaraan, kemudian mentransfer harga unit berupa uang melalui aplikasi ternsfer online, sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah). Dan sebelum dilakukan transfer MY memastikan Kembali kepada Ingrid mengenai nomor rekening Risky yang dia panggil kak Risky oleh Ingrid dan dibenarkan oleh Ingrid.
Berdasarkan Kronologis tersebut:
Selaku ketua Ikatan Advokat Indonesia Kota Palu (IKADIN-Kota Palu); Saya Menilai ini Adalah modus penipuan sederhana dan tidak membingungkan untuk di ungkap secara serius, Pertama; diduga kuat antara penjual dan pemilik unit memiliki keterkaitan karena terdapat komunikasi yang begitu akrab antara Ingrid dan Risky dengan sebutan dari Ingrid kepada Risky, yaitu kak Risky.
Dan kedua, jika Ingrid Adalah pemilik unit, kenapa pembayaran harus melalui Risky? Lazimnya, pembeli menyerahkan uang kepada pemilik Unit atau barang. Dan jika Ingrid ingin memberikan bonus maka setelah pembayaran ke Ingrid barulah bonus tersebut diberikan pemilik unit kepada pihak yang membantunya menjualkan unit kendaraan tersebut.
Berdasarkan Analisis Tersebut:
Selaku ketua IKADIN Kota Palu, POLRES Palu sebenarnya sangat muda untuk melacak dan mengusut perkara sederhana seperti ini, tidak membutuhkan waktu ber-minggu pasti sudah bisa menyeret para pelaku penipuan kedalam penjara, karena Polri memiliki pengetahuan dan fasilitas untuk menunjang aktivitas penyelidikan dan penyidikan. Yang membuat proses penyidikan dan peneyelidikan memakan waktu lama Adalah minimnya bukti dan petunjuk serta adanya oknum-oknum yang memang tidak memiliki niatan untuk memberantas tindak pidana.
Oleh Karena itu, selaku Ketua IKADIN Kota Palu, mendesak Polri dalam hal ini Polres Kota Palu segera menemukan Risky dan mendesak Polres untuk melakukan pemeriksaan secara serius kepada pemilik unit. Polri tidak boleh membiarkan peristiwa pidana yang merugikan orang terus berlarut-larut. Karena ini terkait kerugian materiil yang dialami orang serta sebagai pertaruhan nama baik Polri dihadapan public yang dianggap lamban menangnai perkara-perkara yang melibatkan sindikat.*
Penulis: Syahrudin Etal Douw (Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Kota Palu)


