PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengajukan dua kebijakan pengendalian ketat yang menyasar sektor sensitif, yakni minuman beralkohol dan kawasan tanpa rokok, termasuk pengaturan baru terhadap rokok elektronik.
Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026), sebagai bagian dari penguatan regulasi daerah untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Rico A. Djanggola tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palu, H. Usman, yang mewakili Wali Kota Palu, untuk menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda yang diajukan.
H. Usman menjelaskan, Raperda pengendalian minuman beralkohol mengatur pengawasan peredaran, termasuk jalur informal dan tradisional yang selama ini dinilai sulit dikontrol secara menyeluruh.
Sementara itu, revisi aturan Kawasan Tanpa Rokok memperluas cakupan larangan hingga aktivitas promosi, penjualan, dan penggunaan rokok elektronik di sejumlah area publik, serta memperkuat penegakan hukum melalui pembentukan satuan tugas khusus.
Pemkot Palu menilai kedua regulasi tersebut diperlukan untuk menjawab dinamika peredaran produk yang berpotensi berdampak pada kesehatan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan aturan nasional yang lebih baru. *


