MAMUJU, CS – Polresta Mamuju mengamankan 15 pria terduga pelaku tindak pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dari belasan pelaku yang ditangkap, dua di antaranya diketahui masih berstatus sebagai paman korban.
Pengungkapan fakta ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, pada Sabtu (8/8/2026).
“Iya benar, ada dua orang pelaku yang merupakan keluarga korban yakni paman korban,” ujar Herman saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.
Enam Pelaku Masih di Bawah Umur
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, sebagian pelaku juga tercatat masih tergolong usia anak.
Dari total 15 terduga pelaku yang diamankan, enam di antaranya diketahui masih berusia di bawah 18 tahun. Hingga saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor kepolisian setempat.
Kronologi Kejahatan Berulang Sejak 2025
Aksi keji para pelaku diketahui berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama. Peristiwa pertama bermula pada November 2025 lalu. Saat itu, korban dipaksa oleh empat orang pelaku untuk melayani nafsu bejat mereka di sebuah rumah toko (ruko) yang tak lain adalah rumah nenek korban sendiri.
Tindakan berulang tersebut terus dialami oleh korban hingga Juni 2026.
Aksi kejahatan ini baru terbongkar setelah pihak keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban yang tampak sedang mengandung. Keluarga yang terkejut kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.
Penangkapan Bertahap Para Pelaku
Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, kepolisian bergerak cepat melakukan perburuan. Proses penangkapan para terduga pelaku dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga awal Agustus 2026.
Saat ini, seluruh 15 pelaku sudah diamankan di Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mendalami modus operandi yang digunakan para pelaku selama melancarkan aksinya.*


