POSO, CS – Kasus dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso memasuki babak baru.
Dua mantan pejabat kampus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dana sekitar Rp4,1 miliar.
Penetapan kedua tersangka dibenarkan tim kuasa hukum Unsimar dari Kantor Hukum Dr. Abdul Muthalib Rimi melalui Dr. Yusran Ma’ruf dalam konferensi pers di Poso, Selasa (18/8/2026).
Yusran mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait perkara tersebut.
“Benar, beberapa hari lalu kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan itu dari Polda Sulteng,” ujar Yusran.
Menurut Yusran, dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan pengelolaan APBU Unsimar pada tahun anggaran 2023-2024 dan 2024-2025. Saat pengelolaan anggaran tersebut berlangsung, kedua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka masih menjabat di lingkungan Unsimar Poso.
Nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp4.165.421.500.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap kedua mantan pejabat Unsimar tersebut masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti kesalahan telah terbukti secara hukum.
Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian dari mahasiswa Unsimar.
Ketua BEM Unsimar Poso, Muhammad Rido, meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan terukur terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta APH mengambil langkah hukum tegas dan terukur terhadap para tersangka untuk dilakukan penahanan, jika hal itu telah memenuhi syarat hukum,” tegas Rido.
Menurutnya, proses hukum yang transparan dan profesional penting untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan civitas akademika terhadap institusi pendidikan.
Sementara itu, Rektor Unsimar Poso Dr. Novalita Fransisca Tungka berharap perkara tersebut segera menemukan titik terang.
Ia menegaskan bahwa proses hukum diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan akademik maupun Tridharma Perguruan Tinggi di Unsimar.
“Kami berharap kegiatan Tridharma pendidikan di Unsimar tidak terganggu dan kepercayaan masyarakat kepada Unsimar tetap terjalin,” pungkasnya.
Kasus dugaan penggelapan dana APBU ini kini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran perguruan tinggi dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
Polda Sulawesi Tengah masih menangani proses penyidikan untuk mengungkap dugaan perbuatan pidana, aliran dana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Unsimar berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu keberlangsungan pendidikan dan pelayanan akademik bagi mahasiswa.
Reporter: Hakim


