JAKARTA, CS – Bareskrim Polri mengungkap pemicu utama di balik gelombang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Kepolisian memastikan titik api nasional bukan semata-mata dipicu oleh faktor cuaca, melainkan mayoritas sengaja disulut demi memangkas biaya operasional pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa metode pembakaran lahan sengaja dipilih para pelaku karena dinilai jauh lebih ekonomis dibandingkan metode pembersihan lahan modern.

“Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu [dilakukan dengan membakar lahan],” ujar Irhamni pada Minggu (23/8/2026).

Para pelaku memanfaatkan kondisi musim kemarau agar api dapat membakar vegetasi dengan cepat. Setelah lahan bersih tersapu api, area tersebut langsung disiapkan untuk penanaman bibit sawit begitu memasuki musim hujan.

“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” lanjut Irhamni.

Meskipun cuaca panas meningkatkan risiko kebakaran, pihak kepolisian menegaskan bahwa potensi kebakaran alami relatif kecil dan jauh lebih mudah dikendalikan jika tidak ada pemicu buatan. Kebakaran yang disengaja justru memicu kobaran api masif yang meluas cepat hingga menyulitkan pemadaman serta memicu kabut asap tebal.

“Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar. Kalau pun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polri telah menerbitkan 89 Laporan Polisi yang tersebar di sembilan polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, serta Kalimantan Utara. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Riau mencatatkan penanganan terbanyak dengan 32 laporan dari 1.201 titik api serta 35 tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Barat memproses 18 laporan dari 2.282 titik api, dan Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dari 618 titik api dengan menetapkan 15 tersangka.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan berbagai barang bukti pemicu api berupa 35 korek api, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken solar kapasitas 10 liter, dua botol Pertalite, dan satu botol minyak tanah. Petugas juga menyita peralatan kerja serta material pendukung berupa 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, satu pasang sepatu bot, serta puluhan sampel kayu dan tanah terbakar.

Pihak Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengusut tuntas seluruh pihak maupun korporasi yang terlibat dalam praktik pembakaran lahan ilegal tersebut.*