PALU, CS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) serta dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah dalam penyusunan APBD Sulawesi Tengah 2027.

Pembahasan itu dilakukan Banggar DPRD Sulteng dalam kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, di Jakarta Senin (24/8/2026).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid itu membahas secara utuh kurang bayar DBH yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp5 triliun.

Dalam pembahasan tersebut, sekitar 20 persen dari nilai kurang bayar diarahkan kepada daerah penghasil, sementara sekitar Rp4 triliun lainnya akan dibagikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai ketentuan dan mekanisme pemerintah pusat.

Namun, kepastian mengenai besaran kurang bayar yang akan diterima daerah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berikutnya.

Banggar menilai ketidakpastian tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD Sulteng 2027. Pemerintah daerah diminta tidak menetapkan target anggaran terlalu besar tanpa didukung kepastian sumber pembiayaan.

Dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan, Banggar DPRD Sulteng menekankan agar penyusunan APBD 2027 dilakukan secara realistis dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Besaran belanja tidak boleh dipaksakan apabila sumber pendanaannya belum memiliki kepastian. Namun, pemerintah daerah tetap perlu menyiapkan ruang untuk melakukan pergeseran maupun penambahan anggaran apabila pemerintah pusat kemudian memberikan tambahan pembiayaan.

Administrasi program dan kegiatan yang belum memiliki kepastian pendanaan juga dinilai perlu disiapkan sejak awal. Dengan demikian, program tersebut dapat segera disesuaikan apabila terdapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat.

Selain persoalan DBH, Banggar turut membahas dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Dalam kondisi fiskal tersebut, pemerintah daerah diminta memprioritaskan belanja pegawai. Sementara efisiensi diarahkan terhadap sejumlah pos belanja, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial serta bantuan kepada instansi vertikal.

Dalam kunjungan tersebut, Banggar juga membahas mekanisme perhitungan royalti pertambangan yang berkaitan dengan penerimaan DBH.

Besaran royalti yang dibayarkan perusahaan bergantung pada jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi. Karena itu, data produksi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran penerimaan daerah.

Komponen yang dibahas meliputi royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan merupakan dana bagi hasil royalti.

Banggar juga melihat peluang bagi provinsi yang menjadi daerah penghasil untuk memperoleh dukungan anggaran khusus guna mendorong program hilirisasi. Namun, hal tersebut masih membutuhkan kebijakan kementerian teknis serta koordinasi dengan kementerian terkait.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti juga dimungkinkan mengalami penyesuaian. Kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, kemampuan perusahaan serta keberlangsungan investasi.

Penyelesaian kurang bayar DBH tetap harus mengacu pada Undang-Undang APBN dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan besaran defisit APBN.

Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi dapat dilakukan sembari menunggu penyusunan draf RUU APBN.

Sementara itu, pemerintah pusat masih membahas regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada daerah. Besaran tersebut diupayakan dapat ditetapkan sebelum APBD 2027 disahkan.

Kepastian nilai kurang bayar menjadi penting bagi Sulteng karena akan menentukan ruang fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan pada 2027.

Banggar DPRD Sulteng juga menegaskan bahwa data produksi tambang yang menjadi dasar perhitungan royalti dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM.

Kunjungan ke Kementerian Keuangan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sulteng memperjuangkan kepastian penerimaan daerah, sekaligus memastikan penyusunan APBD 2027 tetap realistis dan tidak membebani kemampuan fiskal daerah.*