PALU, CS – Dugaan praktik union busting dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 22 buruh PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulteng.

Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui audiensi dan mediasi antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dengan manajemen PT NNI.

Langkah itu disampaikan Reny saat menerima langsung aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, FPE KSBSI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan di PT NNI, termasuk dugaan union busting dan PHK terhadap pengurus serta anggota serikat pekerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, Reny meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulteng segera mempertemukan kedua belah pihak untuk mengklarifikasi persoalan dan mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.

Menurut Reny, pemerintah tidak ingin persoalan ketenagakerjaan tersebut berlarut tanpa penyelesaian. Karena itu, komunikasi antara pekerja, serikat buruh, perusahaan dan pemerintah harus dibangun melalui mekanisme hubungan industrial.

Ia juga meminta Dinas Nakertrans bergerak cepat menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan FPE KSBSI. Hasil investigasi, koordinasi dan mediasi nantinya akan menjadi bahan pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan.

Salah satu tuntutan utama FPE KSBSI adalah pembatalan PHK terhadap 22 anggota serikat pekerja PT NNI dan mempekerjakan mereka kembali.

Selain itu, buruh meminta pemulihan hak-hak pekerja yang telah di-PHK serta penghentian praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja.

Reny mengatakan pemerintah akan melihat persoalan PHK tersebut secara menyeluruh dan tetap menunggu hasil investigasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.

Ia menegaskan proses penyelesaian harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan, sehingga hak pekerja maupun kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum dan hubungan industrial yang sehat.

Selain persoalan PHK, FPE KSBSI juga menuntut adanya dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker serta Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK, perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta jaminan keselamatan kerja dan kepastian bagi buruh.

Reny memastikan Pemprov Sulteng akan memantau perkembangan proses tersebut dan meminta perangkat daerah terkait melaporkan hasil tindak lanjut di lapangan.

“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” pungkasnya.

Turut mendampingi Wagub, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Rusmiadi, Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulteng, Muhammad Syahrul Syam. *