PALU, CS – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulteng membahas rencana pembentukan Posko Pasal 33 UUD 1945 untuk mengawal pelaksanaan program pemerintah di daerah.

Pembahasan itu berlangsung dalam agenda silaturahmi DPW PRIMA Sulteng ke DPW PKB Sulteng, Senin (28/9/2026) malam.

Ketua DPW PRIMA Sulteng, Boby Firmansyah, mengatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran perlu diterjemahkan dalam kerja programatik, termasuk melalui pengawalan terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah.

Menurut Boby, partai-partai yang mendukung pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan program yang dijalankan berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

PRIMA kemudian menawarkan gagasan Posko Pasal 33 sebagai ruang kerja bersama untuk memantau pelaksanaan program pemerintah, menghimpun informasi dari lapangan, mengidentifikasi persoalan dan menyusun rekomendasi.

Sejumlah program yang menjadi perhatian antara lain hilirisasi dan industrialisasi, Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat serta program penguatan ekonomi masyarakat.

“Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan, kita tidak berhenti pada kritik. Data dikumpulkan, diverifikasi, dianalisis, lalu diberikan rekomendasi agar program tersebut bisa diperbaiki dan kembali pada tujuan awalnya,” ujar Boby.

Dalam pertemuan tersebut, PRIMA dan PKB juga membahas gagasan Prabowonomics dan ekonomi konstitusi, khususnya implementasi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 dalam kebijakan pembangunan.

PRIMA turut memperkenalkan istilah “Serakanomik” sebagai kerangka untuk membaca kemungkinan terjadinya distorsi dalam implementasi kebijakan, yakni ketika tujuan awal suatu kebijakan mengalami pergeseran dalam pelaksanaannya.

Sekretaris DPW PKB Sulteng, Muhammad Safri, melalui pernyataan tertulis yang dibacakan Wakil Sekretaris DPW PKB Sulteng, merespons gagasan tersebut.

PKB menyebut Pasal 33 UUD 1945 merupakan bagian dari garis perjuangan partai. PKB juga memiliki gagasan “Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi” yang dikembangkan dalam kerangka pemikiran Prabowonomics.

“Yang paling penting bagi kami adalah jangan sampai Pasal 33 hanya menjadi jargon politik. Pasal 33 harus hadir dalam kebijakan, dalam pengawasan, dalam perjuangan anggaran, dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam perlindungan masyarakat, dan pada akhirnya dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” demikian pernyataan Safri.

Menurut PKB, gagasan tersebut relevan dengan kondisi Sulteng yang memiliki sumber daya alam, kawasan industri, hilirisasi, investasi, pertambangan, pertanian dan perikanan.

PKB menilai pembangunan daerah tidak cukup hanya dilihat dari besarnya investasi. Menurut partai tersebut, manfaat pembangunan juga perlu dilihat dari kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi lokal, manfaat fiskal daerah dan perlindungan lingkungan.

Dalam pertemuan itu, PRIMA menyampaikan keinginan agar gagasan Posko Pasal 33 tidak hanya melibatkan PRIMA dan PKB.

Gagasan tersebut diharapkan dapat diperluas dengan melibatkan partai-partai yang tergabung dalam KIM Plus di Sulteng.

Masing-masing partai nantinya dapat berkontribusi melalui jaringan, kader, anggota legislatif maupun informasi yang dimiliki di daerah.

PRIMA dan PKB sepakat melanjutkan pertemuan untuk membahas bentuk kerja sama, mekanisme kerja serta kemungkinan pembentukan struktur Posko Pasal 33.

Pembahasan lanjutan diharapkan melibatkan partai-partai KIM Plus lainnya sebelum menentukan bentuk dan mekanisme kerja bersama.

Bagi PRIMA, Posko Pasal 33 diarahkan bukan sebagai lembaga pemerintah, lembaga oposisi maupun organisasi politik baru.

Posko tersebut ditawarkan sebagai ruang kerja sama programatik untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus mendorong penerapan amanat ekonomi konstitusi dalam kebijakan pembangunan di Sulteng. *