PALU, CS – Anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial YT mengadukan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara di Polsek Marawola, Sulawesi Tengah (Sulteng), ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.

Pengaduan tersebut menyoroti lamanya penanganan laporan polisi dan tuntutan kejelasan perkembangan proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Ramadhani Khidir Rosadi, S.H., YT memenuhi permintaan keterangan Ombudsman, Jumat (16/10/2026). Pemeriksaan berlangsung di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dengan Nomor Registrasi Laporan 0301/LM/IX/2026/PLU.

Ramadhani mengatakan, pihaknya menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait perkembangan penanganan perkara dan tindak lanjut terhadap pihak-pihak lain yang menurut pelapor diduga terlibat.

Salah satu hal yang dipersoalkan ialah belum ditetapkannya dua pihak lain sebagai tersangka, meskipun menurut keterangan pelapor, keduanya telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Marawola.

Menurut Ramadhani, keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perlu dinilai bersama alat bukti dan fakta hukum lainnya. Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami keterlibatan setiap pihak secara menyeluruh serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Selain itu, pihak pelapor menyoroti pelayanan informasi oleh penyidik. Ramadhani berharap surat-surat yang telah disampaikan memperoleh tanggapan resmi agar pelapor mengetahui langkah yang telah dilakukan maupun tindak lanjut yang akan ditempuh.

“Prinsip kami sederhana: kami tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta proses hukum yang profesional, transparan, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor,” tegas Ramadhani.

Dalam keterangannya kepada Ombudsman, pelapor juga mempersoalkan prosedur pemanggilan salah satu pihak yang diduga terlibat.

Menurut pelapor, surat panggilan tersebut tidak diterima langsung oleh yang bersangkutan. Sementara itu, sejumlah surat lainnya disebut hanya dititipkan melalui perantara.

Persoalan penerapan pasal terhadap pihak-pihak terkait turut disampaikan dalam pengaduan tersebut. Ramadhani meminta penyidik mempertimbangkan Pasal 481 ayat (2) KUHP sebagaimana dirujuk pihak pelapor, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta yang terungkap dalam penyidikan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan pasal yang diterapkan maupun penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ramadhani juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Polsek Marawola telah dimintai klarifikasi oleh Itwasda Polda Sulteng, pada 14 Oktober 2026.

Melalui pengaduan tersebut, pihak pelapor berharap Ombudsman mengevaluasi aspek pelayanan publik dalam penanganan perkara sekaligus mendorong adanya kejelasan perkembangan laporan polisi dan informasi yang memadai bagi pelapor. *