MOROWALI, CS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku dan 13 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial H, A alias D, R, dan A alias B. Sementara itu, 13 unit sepeda motor yang diamankan terdiri atas 12 unit Yamaha Mio M3 dan satu unit Honda Genio.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 12 Oktober 2026.
Wawan menjelaskan bahwa aksi pencurian diduga terjadi pada Juli hingga Agustus 2026 di tiga lokasi, yakni Desa Labota, Desa Fatufia, dan Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
“Modus para pelaku hampir sama, yakni mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dan dalam kondisi stang tidak terkunci,” ujar Wawan, Dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, para terduga pelaku diduga memutus dan membakar kabel kontak kendaraan, kemudian menyambungkannya kembali hingga mesin motor dapat menyala. Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap keempat terduga pelaku, polisi kemudian mengamankan 13 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Wawan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan orang atau aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 dan diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Apabila menemukan orang yang mencurigakan, silakan menghubungi kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110, serta tidak main hakim sendiri,” imbaunya.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP subsider Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Reporter: Murad


