PALU, CS – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Reny A. Lamadjido, mendorong penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Penguatan tersebut dinilai penting agar kebijakan pemerintah daerah tidak berhenti pada pelaksanaan program jangka pendek, tetapi mampu menjawab kebutuhan pesantren secara konkret dan berkesinambungan.
Hal itu disampaikan Reny saat membuka diskusi publik bertema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan” di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (21/10/2026).
Menurut Reny, Perda Nomor 8 Tahun 2022 telah menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan pendalaman substansi dan langkah konkret agar manfaat kebijakan dapat dirasakan langsung oleh lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Ia berharap diskusi publik itu menghasilkan masukan konstruktif sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau kita menyusun Peraturan Gubernur, substansinya harus benar-benar tajam, terukur, dan tepat sasaran. Kita tidak hanya ingin program berjalan saat ini, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dan dapat dimanfaatkan hingga 20 tahun mendatang,” tegasnya.
Reny menekankan, kebijakan fasilitasi pesantren perlu memiliki arah yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta perencanaan jangka panjang. Dengan demikian, program yang dijalankan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mendukung pengembangan pesantren sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain tata kelola, ia menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas pesantren dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia dan memahami nilai-nilai agama, sekaligus mampu menguasai sains dan teknologi.
“Pesantren harus mampu melahirkan generasi yang memiliki karakter baik, memahami nilai-nilai Islam, tetapi juga menguasai sains dan teknologi. Kita tidak boleh tertinggal dalam perkembangan zaman, namun pemanfaatannya harus tetap terarah dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita pegang,” ujarnya.
Ia menilai, adaptasi terhadap teknologi perlu diarahkan untuk mendukung proses pendidikan dan pengembangan kapasitas santri, tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam yang menjadi fondasi pendidikan pesantren.
Reny juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola pesantren, organisasi keagamaan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pesantren.
“Melalui diskusi publik seperti ini, kita bisa menghimpun masukan dan gagasan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran. Yang kita harapkan, pesantren semakin berkembang, mandiri, dan mampu mempersiapkan generasi yang berilmu serta berakhlak mulia,” katanya.
Diskusi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Junaidin; Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat Pakamundi; Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah, Sahran Raden; serta peserta dari berbagai unsur terkait.
Pemprov Sulteng berharap penguatan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 dapat meningkatkan efektivitas fasilitasi penyelenggaraan pesantren sekaligus memperkuat kontribusi lembaga pendidikan tersebut dalam mencetak generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan kokoh dalam nilai-nilai keagamaan. *


