TOUNA, CS – Sejumlah advokat dan pimpinan organisasi advokat di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, tengah menyiapkan langkah hukum menyusul beredarnya unggahan akun Facebook “PORNAS SULTENG PALU” yang dinilai merugikan kehormatan profesi advokat.
Langkah tersebut merupakan respons atas unggahan berjudul “Mengungkap Fakta Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan oleh Oknum Advokat Touna terhadap Seorang Kakek Lansia Umur 70 Tahun”.
Selain memuat dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut melibatkan oknum advokat, unggahan itu juga menyinggung nama “Advokat Touna”. Narasi tersebut memicu keberatan sejumlah advokat karena dinilai berpotensi membangun persepsi negatif terhadap seluruh advokat di daerah itu.
Perwakilan sejumlah organisasi advokat di Touna menyatakan tengah mengonsolidasikan langkah untuk menyikapi persoalan tersebut, termasuk mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum melalui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun dugaan pencemaran nama baik.
Para advokat menilai, penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum di ruang publik harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan organisasi profesi yang berwenang, bukan dengan narasi yang berpotensi menggeneralisasi seluruh advokat.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang objektif serta lewat mahkamah atau organisasi profesi yang menaungi, bukan dengan cara menggiring opini publik di media sosial yang berpotensi mencemarkan nama baik,” tegas perwakilan advokat, Erik, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (1/11/2026),
Meski demikian, mereka menyatakan tidak menutup mata terhadap dugaan persoalan hukum yang menjadi substansi unggahan tersebut. Jika memang terdapat masyarakat yang dirugikan, pihak yang merasa sebagai korban didorong untuk melaporkan persoalan itu secara resmi kepada kepolisian maupun Dewan Kehormatan organisasi advokat terkait.
“Kami menyarankan kepada pihak yang merasa sebagai korban agar secara kesatria melaporkan oknum tersebut secara pidana ke kepolisian maupun secara etik ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jangan diselesaikan lewat opini liar di medsos,” ujar Erik.
Konsolidasi lanjutan kini tengah dilakukan oleh para pimpinan dan anggota organisasi advokat di Touna untuk merumuskan langkah yang akan ditempuh. Opsi pelaporan terhadap akun penyebar unggahan masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan substansi persoalan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut disampaikan oleh Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, Ketua DPC Peradin Touna, Darmawan, S.H., Sri Widya Sari Mangansing, S.H. (PPKH), Moh. Hasan, S.H. (PERADI), Ardiansyah Jafar, S.H. (PERADIN), Firda Husan, S.H. (PERADI), Asdin Abidin, S.H. (PERADIN), Ilham, S.H. (PPKHI), serta Sekretaris DPC KAI Touna, Ilham Abd. Kadir Siolemba, S.H. **



