Miliki Sabu 12,4 Gram, Pria Asal Bangkir Ini diciduk Polisi

Tersangka pelaku sabu, Hermanto alias Anto (44), warga Desa Bangkir, Kabupaten Tolitoli. (FOTO : channelsulawesi.id)

TOLITOLI,CS – Hermanto alias Anto (44), warga Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli tidak bisa mengelak saat digelandang jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli karena memiliki shabu-shabu, Minggu 27 Maret 2022.

Anto diciduk dibilangan Jalan Abdul Muis Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan setelah dilakukan penggeledahan badan langsung oleh Kepala Bidang Operasional (KBO) Ipda Lukman bersama Kepala Unit (Kanit) Ops Aipda Rusli. Dari tangan pelaku polisi mendapati 11 paket shabu-shabu seberat 12,4 Gram.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan Dari Bolaang Mongondow

KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli Ipda Lukman mengatakan, pelaku merupakan residivis yang baru saja dibebaskan dari Lapas Gorontalo dengan kasus yang sama.

Ia menjelaskan bahwa tersangka sudah diintai sejak mendapat informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering mengedarkan shabu di Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung segera bergerak senyap mengendap untuk memburu tersangka. Kegiatan penangkapan terhadap pelaku menurutnya merupakan kegiatan rutin yang kebetulan bersamaan dengan Operasi Pekat Tinombala 2.

“Ini giat rutin cuma kebetulan bersamaan dengan oprasi tinombala 2 pekat. Namun prinsipnya setiap saat kita berantas narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli,”katanya.

Baca Juga :  Fantastis, Ini Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Lalove Palu

Ipda Lukman menyebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah menunggu perintah lanjut Kasat Narkoba.

“Untuk sementara tersangka diamankan sejak semua unsur serta fakta-fakta hukum terpenuhi jika tersangka menguasai membawa tanpa hak sesuai perintah UU 35 tentang narkotik maka pasal yang tepat adalah pasal 112 , 114 undang-undang tentang narkotik “tandas Lukman. (Armen Djaru)

Pos terkait