Permantap Fungsi Tenaga Ahli Gubernur, Pemprov Sulteng Belajar di DKI Jakarta

Suasana pertemuan tim Pemprov Sulteng dengan TGUPP DKI Jakarta, di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 7 April 2022. (FOTO : IST)

JAKARTA, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) study banding ke Pemprov DKI Jakarta terkait pelaksanaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Pertemuan kedua belah pihak dilaksanakan, di Kantor Balai Kota DKI Jakarta,  Kamis 7 April 2022.

Dalam pengantarnya, Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan, Adiman mengatakan, tujuan kedatangan ke Pemprov DKI Jakarta dalam rangka study banding TGUPP atau Tim Ahli Gubernur, dengan harapan pelaksanaan Tim Ahli Gubernur di Sulteng dapat berjalan sesuai dengan harapan Bapak Gubernur dan keberadaam TGUPP DKI Jakarta dapat menjadi role model Tim Ahli Gubernur Sulteng.

Baca Juga :  Suryanto Soroti Penyatuan Perda Retribusi dan Pajak di Sulteng

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Muchsin Husain Pakaya mengharapkan, Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan penjelasan terkait payung hukum TGUPP di DKI Jakarta agar dapat disesuaikan di Pemprov Sulteng terkait Tenaga Ahli.

Kepala Biro Kerjasama DKI Jakarta melalui Kabag Kerjasama Dalam Negeri dan Kerjasama Fasilitasi Korps Diplomatik, Tonny mengucapkan selamat datang kepada Tim Pemprov Sulteng, yang terdiri dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Muchsin Husain Pakaya. Kabag Pelaporan Biro Pembangunan Rusli Ingolo, Kabag Komunikasi Pimpinan, Adiman. Kasub Bagian Program BPKAD, Anita Soraya.

Baca Juga :  Arus Abdul Karim Sosialisasikan Perda LLPADS Sulteng di Palu

Menurutnya, TGUPP disesuaikan kebutuhan kepala daerah dan pembentukannya dimulai sejak Ir. H. Joko Widodo menjadi Gubernur DKI sampai kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan berdasarkan Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.

Di era kepemimpinan Anies Baswedan, TGUPP terdiri dari gabungan stakeholder dan TGUPP dipimpin seorang ketua dengan fungsi mengontrol anggota.

“Pada Tahun 2022, TGUPP telah membuat 76 program strategis Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Ia pun mengatakan, bahwa sesuai hasil audit pemeriksaan terhadap pembayaran honorarium TGUPP DKI Jakarta selama ini tidak mendapatkan opini dari BPK.

Baca Juga :  Ke Yerusalem, FKUB Dapat Sokongan Anggaran Fantastis dari DPRD Sulteng

Terakhir, ia mengapreasi kebijakan Gubernur Sulteng mengenai pembentukan Tim Ahli Gubernur.

Selanjutnya, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Muchsin Husain Pakaya menuturkan, hasil study banding akan dilaporkan kepada pimpinan guna peningkatan fungsi tugas Tim Ahli Gubernur untuk merumuskan kebijakan strategis gubernur, guna percepatan pencapaian visi misi Pemprov Sulteng.

Nampak hadir dari Pemprov DKI Jakarta, yakni Perwakilan Bappeda dan Perwakilan Biro Organisasi. **

Pos terkait