Darurat di Teluk Palu, Lurah dan Camat Kompak Minta Buaya Ditangkap

Ilustrasi (Foto : pixabay.com)

SULTENG, CS – Sejumlah pejabat lurah se Kota Palu kompak, menyarankan agar buaya di Teluk Palu ditangkap karena meresahkan masyarakat. Terlebih sejauh ini sudah banyak korban dari hewan reptil itu.

Hal tersebut disampaikan sejumlah lurah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan nelayan pesisir Teluk Palu, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, Jum’at 13 Mei 2022.

Ini menjadi RDP yang ketiga kalinya digelar Komisi IV DPRD Sulteng. Namun kali ini RDP juga menghadirkan camat dan lurah se Kota Palu, LSM dan masyarakat.

Salahsatu Nelayan dalam RDP ini menyebut, sungai dan perairan Teluk Palu kini sudah dalam kondisi darurat akan buaya.

Baca Juga :  Sri Indraningsih Lalusu Hadiri Puncak Bulan Gemar Membaca dan Kunjungan Perpustakaan 2022

Keberadaan buaya mereka anggap telah menghambat mata pencarian nelayan. Karena itu masyarakat menyarankan buaya ini jika bisa harus dimusnahkan dengan cara ditembak hingga diracuni dengan potas.

Arwan Ali, warga Kelurahan Baru dalam kesempatan itu juga menyayangkan adanya masyarakat yang mengaku-mengaku memiliki hubungan kerabat dengan buaya.

Untuk hal ini, Arwan berharap agar masyarakat yang mengaku sebagai keluarga buaya untuk segera dipanggil lalu diberikan penjelasan.

“Agar jika nanti buaya diizinkan untuk ditangkap maka tidak ada lagi masyarakat yang menghalangi,” ujarnya.

Camat Palu Selatan Goenawan Ista ikut memberi masukan. Menurutnya buaya ini perlu ditangkap lalu dipindahkan kesebuah penangkaran besar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sulteng Harap Semua Pihak Pastikan Anak di Sulteng Terakses Pendidikan

“Penangkaran ini nantinya bisa dijadikan tempat wisata,”sarannya.

Namun begitu, mencuat saran agar masyarakat menahan diri untuk tidak melukai buaya. Sebab buaya tersebut adalah jenis buaya yang dilindungi sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990, PP No 7 Tahun 1999 dan aturan turunannya

“Jangankan melukai, memindahkan buaya daei habitatnya saja kita bisa dikenakan pidana. Olehnya melalui forum ini kita sama sama mencarikan solusi dan jalan keluar terbaik akan permasalahan ini,”ujar salahsatu peserta RDP.

RDP yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu menghasilkan lima butir rekomendasi dari Komisi IV DPRD Sulteng yang dibacakan Ketua Komisi, Alimudin Pa’ada.

Baca Juga :  Politisi Gerindra Harap Pj Bupati Donggala Majukan Daerah Tersebut

Pertama, buaya bantaran sungai dan perairan Teluk Palu sudah sangat meresahkan.

Kedua DPRD Sulteng akan menganggarkan penelitian jumlah populasi buaya sebelum melakukan perburuan dan penangkapan.

Melakukan evaluasi dan penguatan kembali terhadap satuan tugas yang telah dibentuk dengan menambah personil dan melibatkan LSM dan tokoh masyarakat.

Mengimbau masyarakat untuk sementara waktu untuk waspada jika mendekati sungai dan bibir pantai serta melakukan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait. **

Pos terkait