TOLITOLI,CS – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial S (33) warga Jalan Ismail Bantilan Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli diciduk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli, Kamis 17 November 2022.
S ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan atas informasi masyarakat yang melaporkan pelaku kerap mengedarkan shabu sejak tahun belakangan.
Dari informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Lukman segera melakukan penyelidikan.
S akhirnya ditangkap Kamis, 17 November 2022. Penangkapan disaksikan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Dalam proses penangkapan itu kata Lukman dilakukan penggeledahan. Dari kamar pelaku polisi menemukan 1 paket shabu, 1 buah wadah/tempat plastik warna biru berbentuk bulat yang dilakban hitam.
Setelah dibuka wadah plastik berisi 3 paket shabu. Masing-masing 2 paket dilakban dengan lakban kertas warna putih dan 1 paket dilakban dengan lakban bening.
Selain itu polisi mendapat 1 buah timbangan digital warna silver yang ditemukan diatas meja. Serta 1 buah alat hisap shabu (bong) dan 1 buah korek api gas warna unggu terpasang jarum ditemukan dilantai dibawah meja.Termasuk 2 pak plastik kosong ditemukan di atas rak papan.
“4 Paketan barang tersebut diakui S paket shabu adalah miliknya,”ungkap Lukman.
Menurut Lukman, setelah uunsur telah sempurna untuk diproses hukum, selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Makopolres Tolitoli saat ini.
Lukman menambahkan bahwa Tim Opsnal Satnarkoba tidak main-main dalam menutup cekal peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli.
“Apalagi saat ini bersamaan dengan kegiatan operasi pekat,”pungkasnya.
Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti dari S berupa 4 paket narkotika jenis shabu berat bruto 1,43 gram, 1 buah wadah/tempat plastik warna biru berbentuk bulat yang dilakban dengan lakban warna hitam, 1 buah alat hisap shabu (bong),
1 buah korek api gas warna ungu terpasang jarum,1 buah timbangan digital dan 2 pak plastik kosong (Armin Djaru).