Jukir Pasar Susumbolan Tolitoli Protes di PHK Bupati

TOLITOLI,CS – Juru Parkir (Jukir) di komplek Pasar Susumbolan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli memprotes adanya kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Bupati Tolitoli Amran H Yahya.

Ciwa, Jukir bersangkutan mengungkapkan bahwa ia bekerja dibawah naungan CV Masokan yang telah menjalin perjanjian kerjasama pengelolaan parkir dengan Kepala Dinas Perdagangan Tolitoli, Yusrianto Bantilan pada tanggal 24 Januari 2022 yang pada saat itu menjabat.

Berdasarkan surat perjanjian kerjasama ini memang tidak dituliskan waktu berakhirnya kerjasama tersebut. Pihak dinas perdagangan juga tidak melakukan perpanjangan perjanjian. Sehingga Ciwa merasa perjanjian itu masih berlaku hingga Februari 2023 ini.

Baca Juga :  Mulia, Program PKBI JMK OXFAM Membuat Warga Walandano Senyum

Belum lagi ungkap Ciwa ia masih saja terus menyetor dana parkir yang ia kumpulkan kepada dinas perdagangan setempat hingga Desember 2022 tahun ini.

Ia merasa disposisi Bupati Tolitoli yang memberhentikannya sebagai pengelola parkir adalah keputusan yang kurang bijaksana. Pasalnya target pendapatan yang ia kumpulkan selalu tercapai.

“Kepala dinas perdagangan seharusnya ketika ada disposisi Bupati melakukan telaah karena setoran dana dari lahan parkir untuk pasar Susumbolan yang selama ini ditangani CV Masokan tidak ada masalah,”ungkapnya.

Ciwa mengaku keberatan atas keterangan kepala dinas perdagangan saat ini yakni Lely Isol yang mengatakan jika masa berakhir Surat Keputusan (SK) berakhir Maret 2022.

Baca Juga :  Dua Kantor PLN di Donggala Diamuk Warga

“Karena itu tertuang dalam MOU CV Masokan dan Dinas perdagangan yang pada saat itu ditanda tangani kadis yang lama Yustianto Bantilan,”ungkap Ciwa.

“Kalau benar kadis baru mengatakan SK berakhir Maret 2022, saya keberatan. Karena pertanyaannya kenapa kadis perdagangan masih terima setoran bulan Desember tahun 2022 dan masih saya pegang buktinya,”ungkapnya lagi.

Atas permasalahan ini, Ciwa berencana mengambil langkah hukum dengan melapor kepada pihak kepolisian.

“Akan berproses hukum di kepolisian Senin mendatang,”tegasnya.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan Tolitoli, Lely Isol mengaku pemberhentian Ciwa sebagai Jukir pasar Susumbolan atas permintaan Bupati Tolitoli melalui surat disposisi yang ia terima.

Baca Juga :  Kelompok Tani Rio Pakava Harap Persoalan Sawit Teratasi

“Ini disposisi Bupati, tidak mungkin saya menolak karena Bupati itu pimpinan saya,”katanya.

Terkait SK, ia mengaku memang berakhir pada tahun 2022.

“Setelah saya minta ke UPT pasar Susumbolan, SK berakhir 2022,”ujarnya.

Atas pemberhentian itu, Bupati menurutnya berpandangan agar pengelolaan Parkir tersebut untuk diberikan lagi kepada orang lain. Karena saat ini Jukir bernama Ciwa juga sedang bekerja di pada dinas perhubungan.

“Untuk bagi-bagi rejeki, karena mungkin ada juga orangnya yang minta,”pungkas Lely Isol (Armen Djaru)

 

Pos terkait