PALU, CS – Kampanye Mandatory Halal akan dilaksanakan serentak pada Sabtu 18 Maret 2023 di 1000 titik lokasi keramaian di seluruh Indonesia.
Sebagaimana di provinsi lain, untuk wilayah Sulawesi Tengah telah menetapkan dua titik lokasi kampanye. Untuk Kota Palu, kampanye mandatory halal akan diawali pagi hari usai senam di Lapangan Vatulemo, dan di lanjutkan di seputar Pasar Inpres Manonda.
Satuan tugas halal, Kanwil Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad menyampaikan, dalam kampanye tersebut akan dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur serta flyer baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat di lokasi keramaian.
Kata dia, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Melalui kampanye tersebut, diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” ucap Sofyan, di Palu, Kamis 6 Maret 2023.
Sofyan Arsyad menambahkan, dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya (gratis).
Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
“Berdasarkan data pada BPJPH, hingga bulan Februari tahun 2023 tercatat 172.947 pelaku usaha mikro kecil yang sudah mendaftar program self-declare dan sejumlah 132.744 pelaku usaha yang terdaftar melalui sertifikasi halal regular. Namun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) potensi Pelaku Usaha di Indonesia untuk produk makanan dan minuman sebanyak Rp3,9 juta,” tandas Sofyan. **