BANGGAI,CS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai, melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), menginisiasi perlindungan tanaman durian Nambo dan Durian Asaan menjadi komoditi unggulan lokal di daerah tersebut.
Hal tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemda dalam upaya mempertahankan salah satu komoditi unggulan daerah.
Kepala Bidang Hortikultura Dinas TPHP Kqbupaten Banggai, Choirul Ashari Mambuhu, kepada media, Senin 2 September 2024 menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap jenis tanaman tersebut dengan melibatkan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA).
Dikatakan Choirul, perlunya dilakukan penelitian atau riset guna menghindari klaim daerah lain. Dimana, Durian Asaan dan Durian Nambo merupakan salah satu tanaman yang menjadi komoditi lokal unggulan.
“Saat ini kami sedang melakukan riset atau penelitian terhadap tanaman yang merupakan komoditi unggulan. Perlindungan ini sangat penting agar indukan dari komoditi tidak sembarang dilakukan penebangan dan diklaim,” ungkapnya.
Jika tidak cepat dilakukan perlindungan jenisnya, maka jelas Choirul, akan ada pihak lain yang melakukan klaim.
Ia mencontohkan, bahwa beberapa tanaman komoditi yang ada di Kabupaten Banggai seperti Pisang Louwe dan Sayur Lilin (tebu telur/sayur terubuk), telah diklaim oleh daerah lain.
Riset perlu dilakukan agar komoditi lokal kita dilindungi. Agar tidak menjadi klaim daerah lain. Contoh beberapa komoditi unggulqn lokal kita telah diklaim oleh daerah lain, seperti Louwe dan Sayur Lilin.
Dari data yang ada, saat ini setiap petani hanya memiliki sekitar 5 sampai 10 pohon tanaman yang dibudi daya dan indukannya hampir punah. Adapun kendala saat ini yang menghambat proses budi daya masih menggunakan cara tradisional.
“Keunggulan Durian Nambo dan Durian Asaan berdasarkan hasil penelitian rupanya memiliki beragam varian,” ujarnya.
Selain itu, Chorul membeberkan bahwa tujuan OPD menginisiasi penelitian dan riset tersebut, searah dengan kebijakan Bupati Banggai Amirudin dalam melindungi tanaman komoditi unggulan tersebut agar tidak menjadi komoditi daerah lain.
Adapun upaya perlindungan yang dimaksud, adalah dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Ketika sudah didaftarkan dan diterbitkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap perlindungan komoditi, maka kita sudah bisa kembangkan budi daya nya.
Akan tetapi, untuk mewujudkan itu semua, ia mengatakan bahwa terlebih dahulu OPD yang dipimpin Subhan Lanusi itu tengah mempersiapkan segala bentuk dokumen dan administrasi pendukung sebagai syarat pendaftarannya.
Diakhir penjelasan, ia menerangkan bahwa riset ini merupakan seminar awal. Hanya untuk Durian Nambo dan Asaan belum lengkap hasil penelitiannya. Disebabkan tanamannya belum memiliki bunga. Nanti bulan November. Sehingga akan dilakukan kembali riset.
“Untuk lebih jelasnya, nanti silahkan meminta penjelasan dari BRIDA Kabupaten Banggai, karena mereka yang punya kewenangan. Kami hanya sebatas mengusulkannya,” tutup Choirul. (AMLIN)