Ratusan Warga Banggai Geruduk Kantor DPRD, Tolak Pemberhentian Kepala Desa Petak

Ratusan warga Kabupaten Banggai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, tolak pemberhentian Kades, Selasa 12 November 2024. (Foto: channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS — Ratusan warga Kabupaten Banggai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, Selasa 12 November 2024, untuk menyampaikan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Syamsu Labukang.

SK tersebut diterbitkan pada 8 November 2024 oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  DPD Golkar Banggai Akan Proses Hukum Penggunaan Atribut Partai Secara Ilegal

Para warga yang hadir mendesak agar para legislator mengambil sikap tegas terkait SK pemberhentian sementara yang dinilai tidak sesuai prosedur administrasi.

Menurut mereka, SK tersebut diterbitkan tanpa alasan kuat, hanya karena Syamsu Labukang kerap mempertanyakan keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui akun media sosialnya.

Meski Syamsu telah menerima teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, warga menilai SK pemberhentian sementara yang menyusul sehari setelah teguran tersebut adalah tindakan yang berlebihan.

Mereka berharap Pjs Bupati Banggai segera mencabut SK tersebut dan mengembalikan Syamsu Labukang ke jabatannya semula.

Baca Juga :  Hasil Konsultasi Komisi II DPRD Banggai, Pemprov Sulteng Kucur Rp62,5 M untuk Perbaikan Jalan Siuna-Bualemo

Aksi unjuk rasa ini berlangsung tanpa kehadiran perwakilan DPRD di depan warga.

Pengamanan ketat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kepolisian Resor Banggai di pintu pagar kantor DPRD, membatasi akses pertemuan langsung antara massa dan anggota DPRD.

Para warga juga menyuarakan penolakan terhadap pengangkatan karateker sebagai pengganti Syamsu Labukang.

Dengan aksi ini, warga berharap suara mereka dapat menjadi perhatian serius bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan ulang keputusan yang dianggap sepihak tersebut. **

Pos terkait